Riezky Aprilia Dicecar Bertemu Saeful Bahri di Singapura, Jaksa: Jangan-jangan Nama Hasto Dicatut

15 hours ago 4

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa pentutut umum (JPU) turut menghadirkan mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Saeful Bahri sempat bertemu dengan Riezky Aprilia di Singapura. Dalam pertemuan itu, Saeful Bahri meminta Riezky mundur menjadi caleg terpilih DPR 2019-2024, atas perintah Hasto selaku Sekjen PDIP.

Namun begitu, jaksa justru mencecar Riezky terkait dengan permintaan Saeful Bahri. Pasalnya, jaksa khawatir bahwa permintaan Saeful mencatut nama Hasto Kristiyanto. 

"Saksi baru pertama kali bertemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen. Jangan-jangan, kita khawatir nih Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana saksi membuktikan bahwa benar ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari Pak Sekjen?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu, 7 Mei 2025.

Advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina bersaksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lebih lanjut, Riezky menyimpulkan permintaan itu atas perintah Sekjen Hasto karena Saeful Bahri berkali-kali menyampaikan hal tersebut.  

"Yang pasti yang saya pahami, perintah Sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Kemudian di hadapan saya untuk mengkonfirmasi, dia menelepon Donny Tri Istiqomah. Dalam percakapan itu seingat saya, Donny Tri itu bilangnya, 'sudah nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini’, begitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan Sekjen atau atas perintah Sekjen itu yang saya pahami, berdasarkan verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan di telepon itu," kata Riezky.  

Sementara Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy turut menyambut baik keraguan jaksa ini. 

"Ini membuktikan dakwaan KPK rapuh. Tak ada tindak pidana oleh Hasto, hanya 'katanya-katanya' dari orang lain," tegas Ronny.  

Menurutnya, ada sejumlah fakta kunci yang diabaikan, yakni Riezky tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. Artinya, kata dia, tidak ada upaya nyata memaksakan Riezky gagal mengikuti pelantikan.  

"Ini bukan hukum, tapi teater politik," sindir Ronny. 

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, ada sejumlah fakta kunci yang diabaikan, yakni Riezky tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. Artinya, kata dia, tidak ada upaya nyata memaksakan Riezky gagal mengikuti pelantikan.  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |