Jakarta, VIVA - Muncul kabar adanya permintaan dari Rusia kepada pemerintah RI untuk mendirikan pangkalan militer di Biak, Papua. Permintaan Rusia itu disorot DPR terutama Komisi I karena dinilai tak sejalan dengan prinsip politik internasional RI yang bebas aktif.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai demikian berdasarkan laporan media internasional terkait permintaan Rusia soal mendirikan pangkalan militer di wilayah NKRI. Menurut politikus PDIP, hal itu tak sejalan dengan prinsip politik internasional Indonesia yang bebas aktif.
“Pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025.
VIVA Militer: Pesawat tempur Sukhoi Su-24 militer Rusia
Photo :
- The National Interest
Menurut informasi media militer keamanan internasional Janes, Rusia minta pemerintah RI untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan pesawat-pesawat militer Rusia.
Permintaan itu mencuat setelah adanya pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo. Kabar permintaan Rusia itu juga dilaporkan The Sydney Morning Herald.
TB Hasanuddin berharap agar Pemerintah RI tak mengabulkan permintaan Rusia. Dia bilang sesuai konstitusi, peratutan perundang-undangan melarang adanya pangkalan militer asing.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” jelas purnawirawan TNI pangkat bintang dua itu.
Tb Hasanuddin juga menyampaikan politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Dengan prinsip itu, bebas artinya bebas dari pengaruh blok manapun. Lalu, aktif berarti aktif menjaga perdamaian dunia.
Menurut dia, dengan buka peluang kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat itu. “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepentingan nasional RI lebih penting ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan besar.
Kemudian, TB Hasanuddin menilai pendirian pangkalan militer asing di Indonesia juga bisa berpotensi memicu ketegangan antar negara anggota ASEAN. Selain itu, mengganggu stabilitas kawasan.
“Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” jelas purnawirawan TNI pangkat bintang dua itu.