Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis biaya termasuk untuk sekolah swasta bersifat final dan mengikat. Putusan MK itu akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyampaikan putusan MK terkait sekolah gratis bagi SD sampai SMP swasta itu akan masuk dalam Ruu Sisdiknas yang saat ini tengah digodok di DPR.
“Segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," kata My Esti, dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.
Esti bersyukur atas putusan MK karena mengingatkan kewajiban negara dalam memfasilitasi pendidikan dasar rakyat. Hal itu merupakan amanat konsitusi UUD 1945.
“Karena ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR. Kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan Negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar,” tutur legislator PDIP itu.
Namun, Esti menekankan pelaksanaan kebijakan itu perlu diatur dengan baik. Regulasi itu juga menyangkut kesiapan anggaran dan ketentuan teknis sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK.
"Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta. Tetapi, ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” jelas Esti.
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian. Kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," tuturnya.
Esti menilai putusan MK baik. Namun, ia megatakan putusan itu belum dapat langsung diimplementasikan pada 2025 karena belum ada alokasi anggaran.
Namun, ia bilang DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026. Pun, pelaksanaan itu akan dijelaskan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ungkap Esti.
Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.
"Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini," ujar Esti.
Terkait anggaran, dia meyakini Negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Tanah Air. Esti juga sudah coba menghitung anggaran dengan kebutuhan yang ada.
Eatimasi perhitungan dari Esti, jika siswa SD mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan dan SMP Rp500 ribu, artinya anggaran yang diperlukan Negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp132 triliun. Ini dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.
Menurut dia, dengan kebijakan realokasi anggaran, maka pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan. Upaya itu termasuk untuk menjamin kesejahteraan bagi guru-guru di setiap sekolah, baik guru sekolah negeri maupun guru sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis.
“Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” jelas legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Adapun untuk anggaran renovasi fisik sekolah, Esti mengatakan hal itu bisa diserahkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kata dia, anggaran renovasi bisa melalui pertimbangan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur di masing-masing wilayah.
“Karena kalau kita bicara seperti sekolah-sekolah di wilayah 3T pastinya tidak akan sama dengan kebutuhan sekolah di wilayah perkotaan,” ujar Esti.
Lebih lanjut, Esti menuturkan aturan sekolah gratis tetap harus memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah bisa mandiri. Sebab, banyak sekolah swasta mandiri sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan Pemerintah.
Negara disebut tak bisa memaksakan sekolah yang tidak ingin bergabung pada program sekolah gratis.
“Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh Negara,” ujar Esti.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sisdiknas. MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat termasuk sekolah swasta.
MK dalam putusannya menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) mesti menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
RUU Sisdiknas yang saat ini dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA/M Ali Wafa