Karimun, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhi vonis hukuman mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) India berinisial RM, SD dan GV dalam kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, pada Jumat, 25 April 2025. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Karimun di hadapan para terdakwa, kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan. "Ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati," ucap Hakim Ketua PN Karimun, Yona Lamerossa. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. "Kepada terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut," ungkapnya. Vonis hukuman mati tersebut sama atau conform dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Karimun, yang mana mereka menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. "Dengan vonis ini kami (JPU) cukup puas, karena sesuai dengan tuntutan yang kami layangkan," kata JPU Kejari Karimun, Benedictus Krisna Mukti. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido menyebut pihaknya dipastikan akan mengambil upaya atau langkah banding terhadap putusan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga WNA India itu ditangkap pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore. Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan didalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu ratusan kilogram itu akan diseludupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan. ( Jupri Aji-tvone) VIVA.co.id 27 April 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Polres Pacitan, Jawa Timur melimpahkan kasus dugaan ancaman peledakan Mapolres ke Polda Jawa Timur, setelah pihaknya menangkap dua terduga pelaku teror.
Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Sei Nyamuk Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu, 27 April 2025
Trust Indonesia mendesak Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap maraknya media 'abal-abal' yang kerap menjadi ajang pemerasan dan premanisme.
Pendaki Gunung Merbabu bernama Sugeng Parwoto (50) yang sempat hilang, telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Terpopuler
Muncul desakan agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.
Menurut pentolan Partai Nasdem Surya Paloh, tak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Seorang pasien bernama Kintan Juniasari, warga Desa Kedawung, Kecamatan Lemah Abang, Karawang, Jawa Barat, meninggal dunia beberapa jam setelah menjalani operasi besar.
Pengangkatan terhadap Sutiyoso dan Cak Lontong itu setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Selengkapnya Partner
Oppo Find X8 Ultra hadir dengan baterai di atas 6.000 mAh dan pengisian daya cepat 100W! Simak bocoran spesifikasi lengkapnya di sini.
Di era digital seperti sekarang ini, hampir semua aktivitas dilakukan di depan layar. Mulai dari aktivitas yang harus dilakukan seperti bekerja dan belajar, hingga mencar
Preview Prediksi Skor Nottingham Forest Vs Manchester City: Menjadi pemenang Piala FA jadi satu-satunya opsi buat Manchester City untuk meraih trofi juara musim ini
Selengkapnya Isu Terkini
Pengadilan negeri Karimun Vonis tiga terdakwa Hukuman mati
Polisi India Tahan 175 Orang di Kashmir, Ketegangan dengan Pakistan Meningkat
Polisi India mengatakan bahwa mereka menahan 175 orang di seluruh distrik Anantnag di Kashmir yang dikelola India, tempat orang-orang bersenjata tak dikenal.