Sembunyikan Aib, Wanita Bersuami Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Semak-semak hingga Tewas

8 hours ago 1

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

Semarang, VIVA – Seorang perempuan berinisial P (42), warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, ditangkap Satreskrim Polres Semarang. P diciduk karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke semak-semak. 

Sebelum dibuang, bayi malang itu disekap hingga lemas kemudian disimpan di dalam jok motor.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Qurotul Ainy menjelaskan peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh seorang warga yang menemukan kantong plastik lurik mencurigakan di semak-semak. Lokasi kantong lurik mencurigakan itu ditemukan di semak-semak tepi Jalan Kalijali, Dusun Barukan, Tengaran, pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Saksi awalnya mengira bungkusan plastik itu berisi botol bekas. Ternyata, setelah plastik disobek, terlihat kepala bayi,”kata AKBP Ratna, di Semarang, Kamis, 15 Mei 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Setelah ada laporan dari warga dan perangkat desa, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut. Aksi pelaku P tega membuang bayinya karena takut aib hubungan gelap terbongkar.

Tersangka P mengaku malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pelaku menjalin hubungan dengan pria lain karena rumah tangganya sudah tidak harmonis sejak enam tahun terakhir. Meski tak harmonis, P masih satu rumah bersama suaminya.

"Tersangka selama ini menutupi kehamilannya sehingga tidak ada yang tahu. Hingga akhirnya tersangka melahirkan pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB," ujar AKBP Ratna.

Usai melahirkan, tersangka panik hingga membungkam mulut bayinya menggunakan telapak tangan agar tidak mengeluarkan suara tangisan.

Setelah bayinya terdiam, tersangka membungkusnya dengan plastik lurik. Sementara, ari-arinya dibungkus plastik merah. 

"Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan pergi untuk membuangnya. Saat itu bayinya masih bergerak. Kemungkinan mati lemas karena kantong plastik diikat oleh tersangka," kata AKBP Ratna.

Tersangka P dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman terhadap P yaitu 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.

Laporan: Aditya Bayu C, tvOne

Halaman Selanjutnya

"Tersangka selama ini menutupi kehamilannya sehingga tidak ada yang tahu. Hingga akhirnya tersangka melahirkan pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB," ujar AKBP Ratna.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |