Wonogiri, VIVA – Sosok Mbah Tarman yang viral usai memberi mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kembali disorot pengguna media sosial. Kali ini dirinya disorot terkait dengan kasus yang pernah menjeratnya hingga harus mendekam di penjara.
Mbah Tarman disebut pernah dipenjara di tahun 2022 lalu usai terlibat kasus penipuan di Wonogiri, Jawa Tengah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, Mba Tarman harus menerima hukuman selama dua tahun terkait kasus penipuan dengan modus jual beli pedang samurai senilai Rp 20 triliun.
Dalam data tersebut, pada tanggal 1 Juli 2016, saksi Kamid bersama dengan saksi Eko Purwanto bertemu dengan Tarman di Solobaru dan membahas terkait pedang samurai milik Tarman. Tarman saat itu menyampaikan bahwa dirinya akan pergi ke Jakarta pada 22 Juli untuk bertemu dengan calon pembeli pedang samurai tersebut.
Lalu di tanggal 2 Agustus amid menghubungi Tarman untuk bertanya terkait kebenaran apakah Terdakwa TARMAN memiliki Pedang Samurai yang apabila di jual ditaksir memiliki nilai sekitar Rp. 20.030.000.000.000,- (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah) dan dibenarkan Tarman.
Kemudian pada 5 Agustus 2016 Kamid dan rekannya bertemu dengan Tarman di kediamannya di Karanganyar untuk melihat samurai milik Tarman. Saksi Kamid sempat diajak nyekar ayah Tarman di Kecamatan Jatiroto, Wonogiri. Tarman juga menawarkan apabila Kamid mau membantunya membiayai biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman, maka akan diberi uang hasil penjualan pedang samurai sebesar Rp 3 triliun. Atas tawaran tersebut, Kamid bersedia untuk membantu.
Total, Kamid sudah memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Tarman untuk biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman.
Dalam prosesnya, Tarman terus meyakinkan Kamid jika pedang itu sudah laku hingga mendapatkan pembayaran DP Rp 3 triliun. Tarman sering mengajak Kamid ke Bank Mandiri baik Bank Mandiri Yogyakarta, Bank Mandiri Solo atau Bank Mandiri Wonogiri terkait dengan proses pencairan dana pembayaran jual beli pedang samurai. Namun uang hasil penjualan pedang samurai yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.
Untuk menutupinya Tarman menyampaikan jika proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang di antaranya pihak Kantor PPATK, Kantor Pajak, Kantor Purbakala dan lainya. Namun pada tanggal 25 Desember 2019, Tarman menjanjikan uang pelunasan penjualan pedang samurai sebesar 2 Triliun akan segera cair dan uang tersebut akan segera dibagi ke masing-masing anggota termasuk Kamid, dengan cara akan dimasukkan ke dalam rekening Bank Mandiri masing-masing anggota.
Halaman Selanjutnya
Namun uang tersebut tidak pernah cair dan Tarman selalu berjanji dan mengulur-ulur waktu dengan cara memberi surat-surat yang katanya didapat dari pihak Bank Mandiri, namun setelah Saksi Kamid cek kebenaranya ternyata surat-surat yang di perlihatkan olehs Terdakwa TARMAN tersebut tidak benar. Lantaran kasus tersebut Tarman dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun lamanya.