Simak Rekomendasi Komnas HAM Soal Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

3 weeks ago 7

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:53 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan 4 rekomendasi yang berkaitan kasus teror kiriman paket terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica, yang berisikan kepala babi.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengatakan rekomendasi pertama mendorong kepolisian agar bergerak cepat mengusut kasus teror kepala babi itu secara transparan.

“Mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga,” ujar Anis saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Teror kepala babi ke Jurnalis Tempo

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM terkait kasus teror tersebut yakni mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Yang ketiga, mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis,” kata Anis.

Rekomendasi keempat atau terakhir, kata dia, pemerintah harus menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyebut ada lima pelanggaran HAM dalam kasus teror kiriman paket kepala babi terhadap jurnalis Francisca Christy Rosana alias Cica.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan pelanggaran pertama yakni peristiwa teror atau intimidasi itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asasi manusia.

“Terutama yang pertama atas perasaan aman di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan miliknya,” kata Anis dalam konferensi pers bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Anis menerangkan bahwa perlindungan segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penghilangan paksa dan lain sebagainya dijamin di dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 28-35 UU HAM.

Adapun, pelanggaran kedua yakni tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi asasi manusia adalah hak berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

“Dalam konteks ini termasuk juga hak untuk mengatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, baik tulisan melalui media cetak maupun elektronik, sebagaimana diatur dan dijamin di dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Asasi Manusia, juga di dalam kovenan hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi pemerintah ke dalam Undang-Undang 12 Tahun 2005, dan diatur serta dijamin di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers,” katanya.

Pelanggaran HAM ketiga dalam kasus tersebut juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM, lantaran jurnalis juga merupakan pembela HAM yang semestinya diakui dan dilindungi oleh negara.

“Yang keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan, di mana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu, Komnas HAM tentu saja memberikan apresiasi penegakan hukum yang sedang berlangsung. Tetapi jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara fair dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar,” tutur Anis.

Pelanggaran kelima, Anis melanjutkan adalah tindakan teror tersebut memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia, di mana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

Halaman Selanjutnya

“Dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari,” ucap dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |