Skenario Penindakan Truk ODOL: Ada Empat Tahap

5 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:40 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan Jasa Marga terus berkomitmen dalam menindak tegas pelanggaran Truk Over Dimension dan Overload (ODOL). Penindakan dilakukan tidak secara serta-merta, melainkan melalui proses bertahap.

Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa dalam satu bulan ke depan, tahap awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Setelah sosialisasi selesai, akan ada peringatan bagi pelanggar, baru kemudian penindakan hukum dilaksanakan.

“Berkaitan dengan penanganan truk ODOL dalam beberapa waktu ke depan sekitar satu bulan itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah Over Dimension dan Overload ini selanjutnya nanti ada peringatan kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum,” ujarnya dikutip VIVA melalui laman resmi Korlantas Polri.

Truk ODOL

Photo :

  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

Kemudian, pemerintah juga memfokuskan penertiban truk ODOL di titik-titik strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri.

Di jalan tol, rencana pengaktifan sistem Weigh In Motion (WIM) yang dilengkapi dengan alat pendeteksi kecepatan dan monitoring jalur masuk kendaraan diharapkan bisa membantu pengawasan secara real time.

“Berkaitan dengan jadi nanti di jalan tol kami ingin berharap bahwa nanti ada pengaktifan Weigh In Motion (EIM) dan juga alat pendeteksi speed (kecepatan) kemudian juga untuk memonitor jalur masuk untuk pendataan,” kata Menteri Dudy.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menegaskan skenario penindakan truk ODOL memang dilakukan melalui empat tahap, dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum.

“Kami sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kakorlantas.

Terkait dengan aspek hukum, Over Dimension masuk dalam kategori tindak pidana lalu lintas yang prosesnya melalui peradilan umum. Sedangkan Overload merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas jadi penegakan nya memang menggunakan peradilan biasa kalau overload itu adalah pelanggaran jadi pasalnya 305 jadi dua aspek yang berbeda,” jelas Agus.

Dengan strategi bertahap ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap truk ODOL lebih efektif sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan dan kerusakan jalan yang selama ini banyak disebabkan oleh pelanggaran ODOL.

“Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat over dimensi sehingga tahap-tahapan tersebut tentunya nanti akan kami jabarkan di lapangan,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

“Berkaitan dengan jadi nanti di jalan tol kami ingin berharap bahwa nanti ada pengaktifan Weigh In Motion (EIM) dan juga alat pendeteksi speed (kecepatan) kemudian juga untuk memonitor jalur masuk untuk pendataan,” kata Menteri Dudy.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |