Soal Dugaan Kasus Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Taman Safari Sebut Tak Perlu Bertanggungjawab Secara Hukum

3 hours ago 2

Rabu, 30 April 2025 - 08:59 WIB

Depok, VIVA – Kuasa hukum Taman Safari Indonesia (TSI), Hermawanto mengatakan, kliennya tidak perlu bertanggungjawab atas dugaan kasus eksploitasi eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Hal itu pun sudah jelas diungkapkan saat pertemuan eks pemain sirkus dengan TSI saat duduk bersama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Depok.

“Kalau dari pertemuan hari ini, pada intinya adalah kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang sudah mempertemukan, karena dengan pertemuan hari ini menjadi clear bahwa kita tidak bicara persoalan hukum. Itu clear yang pertama. Dan hari ini juga dipertegas bahwa karena kalau kita bicara hukum, Taman Safari itu nggak ada yang harus dipertanggungjawabkan oleh Taman Safari. Karena Taman Safari clear secara hukum adalah bukan pihak yang harus bertanggung jawab. Itu clear hari ini,” katanya, Selasa 29 April 2025.

Ditegaskan bahwa TSI sudah benar secara hukum. Sehingga dalam pertemuan tersebut, Gubernur pun meminta untuk mengedepankan aspek kemanusiaan terhadap para eks pemain sirkus tersebut.

Pertemuan eks pemain sirkus OCI dengan Taman Safari Indonesia

Photo :

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

“Jadi Taman Safari clear, Taman Safari adalah perusahaan yang clear benar posisinya secara hukum. Maka hari ini tadi Pak Gubernur ingin berbicara tentang kita bicara aspek kemanusiaan saja, bukan bicara aspek hukum, karena secara hukum Taman Safari tidak bersalah,” akunya.

Diungkapkan bahwa para korban bukanlah karyawan TSI, melainkan karyawan OCI. Sehingga yang harus bertanggungjawab adalah OCI, bukan TSI.

“Dan yang kedua tadi juga dihadiri oleh OCI dan OCI menegaskan bahwa teman-teman yang para korban adalah karyawannya OCI. Dari situ clear, sebenarnya secara hukum yang bertanggung jawab adalah OCI. Poin ketiga adalah dan rupanya OCI pun sudah pernah membicarakan dengan teman-teman para korban dan kita Taman Safari sangat mendukung biar itu bisa segera selesai demi hukum, demi kemanusiaan gitu ya, karena secara hukum Taman Safari tidak ada yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara hukum maka yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang berbuat kesalahan. Dalam hal ini, TSI bukan pihak yang dianggap melakukan kesalahan.

“Ya, secara hukum itu bicara begini, siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab, tidak mungkin kita meminta pertanggungjawaban kepada orang yang tidak melakukan, itu yang pertama. Yang melakukan siapa? Pertama, kita tidak tahu persisnya kan karena belum ada putusan pengadilan, tapi dari pembicaraan itu bahwa mereka adalah karyawannya OCI, maka yang bertanggung jawab adalah OCI.

Dalam hal ini, TSI hanya sebagai lokasi dimana pertunjukan sirkus itu ditampilkan. Sehingga tanggungjawab ada di pihak OCI, bukan TSI.

“Dan Taman Safari hanyalah menjadi tempat di mana mereka berada. Sehingga secara hukum sederhana, kalau ada orang nyewa rumah saya, kalau mereka berbuat salah, apakah saya harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka? Kan secara hukum tidak. Dari situ clear Taman Safari secara hukum tidak ada tanggung jawabnya. Kang Dedi itu menegaskan ayo kita bicara kemanusiaan saja, bukan bicara tanggung jawab hukum,” katanya.

Disebutkan, para eks pemain sirkus akan mendapat perhatian berupa bantuan. Namun untuk besarannya belum dapat disebutkan.

“Nah, karena kemanusiaan jadi kita tidak bicara tentang besar kecilnya, nanti kita bicarakan baik-baik gitu ya. Karena bicara kemanusiaan kan bicara ya kita sama-sama sepakat, kita nggak perlu saling merasa benar, merasa salah, siapa yang bertanggung jawab. Ini murni kemanusiaan dari pribadi beliau (Aswin) bukan atas nama PT. Taman Safari. Bukan Taman Safarinya, pribadi-pribadi orang gitu ya yang kayak beliau nih secara pribadi akan berkontribusi lah gitu ya untuk bagaimana OCI itu bertanggung jawab,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Dia menjelaskan, secara hukum maka yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang berbuat kesalahan. Dalam hal ini, TSI bukan pihak yang dianggap melakukan kesalahan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |