Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan biang kerok masalah yang memicu aksi demonstrasi para dosen perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) beberapa waktu lalu. Menurutnya, masalah pada komponen tunjangan profesi dan tunjangan kinerja (tukin) itu berasal dari adanya perbedaan mencolok, antara besaran tukin yang lebih tinggi dari tunjangan profesi.
Sementara, Menkeu menjelaskan bahwa dosen di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, dan hanya mendapatkan tunjangan profesi.
"Dan itu membuat para dosen menjadi resah. Kalau begitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi. Inilah yang men-trigger berbagai demo tersebut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bersama di kantor Kemendikti Saintek, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
Tukin Pejabat Terus Meningkat yang Tidak Sebanding dengan Tunjangan Dosen
Ratusan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar aksi demonstrasi di depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Menkeu menjelaskan, tukin di Kemendiktisaintek untuk pejabat struktural terus meningkat, sesuai indikator penilaian kinerja dari Kemenpan-RB. Sementara yang statusnya profesi dosen hanya mendapatkan tunjangan profesi, dengan kenaikan yang tidak secepat tukin.
Sri Mulyani pun mencontohkan, misalnya ada seorang guru besar atau profesor yang bekerja pada PTN Satker dengan tunjangan profesi sebesar Rp 6,73 juta. Sementara jika setara dengan pejabat struktural adalah eselon II yang tukinnya Rp 19,28 juta.
"Waktu mereka (dosen) melihat tukin di Kemendikbud atau Kemendiktisaintek naik terus, muncul keresahan pada mereka dan akhirnya berdemonstrasi," ujarnya.
Karenanya, kini tukin juga akan diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN dan Satker PTN BLU, yang belum menerima remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
"Kalau seorang profesor guru besar sudah mendapat tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara tunjangan kinerjanya untuk yang setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,2 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi ditambah tukin, tapi tidak sebesar Rp 19,2 juta, tapi selisihnya. Jadi dia mendapat tambahan dalam bentuk tukinnya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Waktu mereka (dosen) melihat tukin di Kemendikbud atau Kemendiktisaintek naik terus, muncul keresahan pada mereka dan akhirnya berdemonstrasi," ujarnya.