Jakarta, VIVA -- Tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan terdakwa bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto yang sebelumnya kabur.
Terdakwa Januar ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Nomor Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Melakukan penangkapan terdakwa atas nama Januar Murdianto,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa, 13 Mei 2025.
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Terdakwa Januar ditangkap tim gabungan tersebut pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.50 WIB.
Dia sebelumnya melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) usai melakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Merespons peristiwa itu, Dandeni Herdiana kemudian membentuk tim gabungan tersebut untuk melakukan pencarian dan pengejaran dengan melakukan pemetaan titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa meminta bantuan.
Hingga akhirnya tim gabungan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.15 WIB mendapatkan informasi keberadaan terdakwa Januar.
“Bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Nomor Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata dia.
Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pemetaan wilayah, pukul 14.50 WIB, terdakwa terlihat dan teridentifikasi.
“Kemudian tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” ujarnya.
Terdakwa yang diamankan itu kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya
Hingga akhirnya tim gabungan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.15 WIB mendapatkan informasi keberadaan terdakwa Januar.