Pengakuan Kakak-Adik yang Jalin Hubungan Terlarang hingga Tega Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol

6 hours ago 3

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:02 WIB

Medan, VIVA – Kasus viral pengiriman mayat bayi melalui ojek online (ojol) di Medan terungkap. Polrestabes Medan menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan kakak beradik. 

Keduanya, berinisial R (24) dan NH (21), diduga menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2022 dan nekat mengirim jasad bayi hasil hubungan mereka melalui jasa pengiriman ojol.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Wijayanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pengemudi ojol bernama Yusuf kebingungan mencari alamat tujuan pengiriman yang berada di area pemakaman Masjid Jamik, Jalan Kapten Mukhtar Basri. 

Yusuf sempat bersitegang dengan warga terkait lokasi pengiriman, karena tidak ada yang mengenal penerima bernama Putri sesuai aplikasi.

Driver ojol M Yusuf Ansari yang mengirim paket mayat bayi (B.S.Putra/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Oh, dia cuma kirim barang, Bang. Nanti ada yang nerima, rumahnya sebelah masjid, atas nama Putri," kata pengemudi ojol Yusuf dalam video yang viral di media sosial. 

Warga yang curiga dengan paket tersebut meminta Yusuf menghubungi pengirim, namun nomor yang tertera tidak bisa dihubungi. Hal itu semakin memicu kecurigaan warga hingga akhirnya mereka memutuskan untuk membuka tas tersebut.

Setelah mengetahui isi tas yang ternyata jasad bayi, warga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata kakak beradik.

Pengakuan Mengejutkan Kakak dan Adik

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa R dan NH, yang diketahui berstatus kakak dan adik kandung, ternyata telah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2022. 

"Sudah terjalin dari 2022, cuma setelah terakhir itu sekitar 2024, bulan-bulan 8 atau bulan 9. Itulah terakhir," ungkap salah satu dari mereka kepada penyidik seperti dikutip tvOne.

Hubungan tersebut diduga menghasilkan seorang bayi laki-laki yang lahir pada 3 Mei 2025 di sebuah kos di Barak Tambunan Sicanang, Medan Belawan, tanpa bantuan medis. 

Bayi itu mengalami sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke bidan, namun karena keterbatasan ekonomi, tidak dirujuk ke rumah sakit. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia pada malam harinya.

Mereka kini ditahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.

"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.

Polisi saat ini juga menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan DNA untuk memastikan siapa ayah dari bayi tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Setelah mengetahui isi tas yang ternyata jasad bayi, warga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata kakak beradik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |