Tim Pansel Bakal Gandeng PPATK hingga KPK untuk Cari Tahu Rekam Jejak Calon Anggota KY

4 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) telah resmi dibentuk untuk menyeleksi anggota KY periode 2025-2030. Pasalnya,  anggota KY periode 2020-2025 akan habis masa jabatannya pada 20 Desember 2025.

Ketua Tim Pansel KY, Dhahana Putra mengatakan akan turut menggandeng sejumlah lembaga atau instansi untuk mengulik rekam jejak para calon anggota KY. Salah satunya yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan tentunya pun juga kami akan bersurat kepada berbagai institusi terkait untuk mendapatkan track record dari masing-masing calon," ujar Dhahana Putra kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, pada Senin 5 Mei 2025.

Gedung Komisi Yudisial

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dhahana menjelaskan, tim pansel juga akan menelusuri rekam jejak calon anggota KY melalui Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga BNN dan BNPT.

"Ini salah satu komitmen kita untuk mendapatkan calon-calon figur yang tidak ada suatu masalah hukum yang sebelumnya," kata Dhahana.

Kemudian, Dhahana menyebutkan, KPK juga akan digandeng untuk seleksi calon anggota KY periode 2025-2030. Tujuannya, untuk mengetahui rekam jejaknya lewat perkara korupsi.

"Ya contoh misalkan PPATK gitu kan, ternyata dia mendapatkan penghasilan yang enggak clear gitu kan, yang enggak reasonable lah gitu, itu pun juga bisa. Contohnya di KPK, ternyata dia pernah menjadi tersangka, enggak bisa gitu kan, terdakwa," ucapnya.

"Ternyata dia pernah berhadapan hukum berkait narkotika, enggak bisa. Jadi maka, kami akan bersurat kepada PPATK, KPK, BIN juga itu, BNPT dan BNN kita akan bersurat," ujarnya.

Sebelumnya, Tim panitia seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 telah dibentuk. Pembentukan pansel KY dibacakan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI pada Senin, 5 Mei 2025.

Tim Pansel Anggota KY dibentuk lantaran masa jabatan anggota KY periode 2020-2025 segera berakhir. "Masa Kerja Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2025," ujar Ketua merangkap anggota Pansel KY, Dhahana Putra kepada wartawan di Kementerian Setneg RI, Senin 5 Mei 2025.

Dhahana menjelaskan bahwa susunan Pansel KY dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.

"Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011," kata dia.

Pun, Dhahana menjelaskan bahwa Pansel KY nantinya bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial.

"Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial dan Menyampaikan 7 (tujuh) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat," ucap Dhahana.

Dalam hal ini, Dhahana mengajak Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Pendaftaran akan dimulai 2-23 Juni 2025.

Adapun susunan Tim Pansel Anggota KY yakni:

1. Ketua merangkap Anggota: Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.

2. Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.

3. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.

4. Dr. Widodo, S.H., M.H.

5. M. Maulana Bungaran, S.H., ?.?.

Persyaratan hingga informasi terkait dengan Anggota KY bisa dicek melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) https://apel.setneg.go.id, laman resmi Komisi Yudisial https://www.komisiyudisial. go.id, laman resmi Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id, dan laman resmi Kementerian Hukum https://kemenkum.go.id, sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

"Ya contoh misalkan PPATK gitu kan, ternyata dia mendapatkan penghasilan yang enggak clear gitu kan, yang enggak reasonable lah gitu, itu pun juga bisa. Contohnya di KPK, ternyata dia pernah menjadi tersangka, enggak bisa gitu kan, terdakwa," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |