Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar dari SD hingga SMP Negeri-Swasta tertentu.
Pihaknya segera membahas anggaran untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR. Sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK itu tidak mewajibkan seluruh sekolah menggratiskan biaya. Namun, kata dia, ada sekolah swasta yang diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," ujarnya.
Di sisi lain, Mu’ti menyebut bahwa pihaknya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini. Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.
“Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” pungkasnya.
Intip Jatah Dana Konsumsi Menteri hingga Eselon Kementerian untuk Sekali Rapat yang Ditetapkan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan biaya konsumsi rapat untuk tahun 2026.
VIVA.co.id
2 Juni 2025