Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tengah mengalami sakit, sehingga menyebabkan sidang kasus dugaan korupsi impor gula kristal agenda pemeriksaan saksi ditunda.
Sejatinya, sidang kasus dugaan korupsi impor gula agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.
"Terdakwa sudah ada di ruang sidang?" tanya hakim di ruang sidang.
"Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," jawab jaksa.
Kemudian, hal itu membuat hakim menunda persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang pemeriksaan saksi pun ditunda sampai Senin 2 Juni 2025. Hakim juga turut mendoakan kondisi Tom Lembong agar kembali pulih.
"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin 2 Juni 2025," kata hakim.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jaksa turut mengajukan bukti penyitaan kepada hakim sebelum sidang ditutup. Dia mengatakan sejumlah barang telah disita oleh pihaknya dari Tom Lembong.
"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek apple jenis ipad pro warna silver, dan 1 unit merk apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong Yang Mulia," jelas jaksa.
Namun, hakim menegaskan terkait penyitaan dari jaksa itu, masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa pun mengatakan jika penyitaan masih ada kaitannya dengan proses penyidikan.
"Untuk yang terkahir ini untuk izin penyitaan untuk kepentingan perkara ini atau penyidikan di perkara lainnya?" tanya hakim.
"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ucap jaksa.
"Itu alasannya ya? Baik nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Jaksa turut mengajukan bukti penyitaan kepada hakim sebelum sidang ditutup. Dia mengatakan sejumlah barang telah disita oleh pihaknya dari Tom Lembong.