Video Mobil Honda Gunakan Pelat Nomor Hitam Penuh, Langsung Kena Tilang Polisi

5 hours ago 3

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:30 WIB

Tangerang, VIVA – Belakangan ini, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan mobil Honda kena tilang polisi lantaran menggunakan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam penuh.

Dikutip VIVA dari laman Instagram @lbj_jakarta, mobil Honda tersebut memiliki nomor kendaraan yang tidak bisa terlihat jelas karena ditutup dengan cat warna hitam.

Modifikasi ini menyebabkan angka dan huruf pada pelat nomor menjadi tidak terbaca sama sekali, baik oleh mata manusia maupun kamera pengawas.

Lantaran kelakuannya ini, pengemudi dari mobil Honda tersebut langsung terkena tindak tilang polisi.


"Pengemudi mobil ditindak oleh petugas kepolisian akibat menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna hitam full. Petugas dari Satlantas Polres Tangerang Selatan langsung menindak pengemudi tersebut," tulis keterangan unggahan.

Adapun tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum. Untuk diketahui, kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Modifikasi atau pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai, terutama yang menyulitkan identifikasi oleh petugas atau kamera ETLE dapat dikenai sanksi.

Pelanggaran semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Video ini pun sontak mendapatkan perhatian warganet, banyak yang merasa heran dengan keputusan pengemudi mobil karena menggunakan pelat nomor kendaraan full hitam.

"Niat banget di cat hitam, emangnya nunggak cicilan ya bang," kata netizen.

"Itu sengaja biar enggak terbaca ya nomor pelatnya," tulis warganet lain.

Halaman Selanjutnya

Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |