Jawa Barat, VIVA – Baru-baru ini nama Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi sorotan publik di media sosial. Hal itu dikarenakan dirinya diketahui tengah liburan ke Jepang tanpa izin.
Liburan pribadi tersebut rupanya memicu ragam reaksi dari warganet di media sosial. Banyak dari mereka yang menyenggol nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang terkenal keras dan disiplin.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
"Waduh kok bisa lolos sih, tolong pak Gubernur Dedi Mulyadi kasih hukuman untuk orang ini," tulis komentar warganet dalam pantauan VIVA yang mengunggah kabar ini di Instagram Senin, 7 April 2025.
"Maaf pak, sekarang gubernur yang menjabat tau hukum, pemberani, bersimpati, dan peka terhadap apapun yang terjadi pada Jawa Barat. Sekelas rakyat kurang mampu aja diperhatikan," timpal warganet lainnya.
Adanya kehebohan di media sosial, diketahui Dedi Mulyadi menyindir pedas Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin saat momen Lebaran. Melalui unggahan TikTok pribadinya, Dedi Mulyadi mengunggah beberapa foto yang menunjukkan Lucky Hakim tengah berlibur di Jepang bersama anak-anaknya.
"Selamat berlibur pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah," tulis Dedi Mulyadi.
Perlu diketahui, ada aturan bagi pejabat publik ketika bepergian ke luar negeri yang mana mereka harus mengajukan izin bepergian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dedi menjelaskan ketika seorang pejabat publik seperti Lucky Hakim tidak meminta dan mendapat izin dari Mendagri maka dia bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan.
"Kalau melanggar ya sanksinya agak berat ya diberhentikan selama 3 bulan setelah itu baru menjabat kembali. Nah itu per ketentuannya seperti itu, untuk itu mari sama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," ungkap Dedi.
Sebagai tambahan informasi, liburan ini melanggar Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025, yang melarang kepala daerah ke luar negeri selama Lebaran agar tetap siaga dalam menjamin kelancaran mudik dan pelayanan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mewajibkan kepala daerah mendapatkan izin Menteri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
Halaman Selanjutnya
Perlu diketahui, ada aturan bagi pejabat publik ketika bepergian ke luar negeri yang mana mereka harus mengajukan izin bepergian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).