Mataram, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pegawai Universitas Mataram (Unram) terhadap mahasiswi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) terus menjadi sorotan. Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini resmi menetapkan pegawai berinisial S sebagai tersangka. Dikutip dari Antara, berikut ini lima fakta yang perlu diketahui terkait perkembangan kasus ini.
1. Pegawai Unram Berinisial S Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda NTB telah menetapkan S, pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa lebih dari dua saksi.
"Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujar kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram.
2. Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
Pihak kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka S pada pekan depan. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam tahap penyidikan resmi sebagai lanjutan dari proses hukum yang telah dijalankan.
"Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati.
3. Dugaan Penyalahgunaan Status Jabatan
Menurut keterangan Kepala Subdirektorat Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S diduga menyalahgunakan status kepegawaiannya dalam melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun, detail mengenai modus dan kronologi peristiwa belum diungkapkan secara publik untuk kepentingan penyidikan.
4. Korban Sudah Melahirkan Anak
Korban dari dugaan tindakan pelecehan ini dikabarkan telah melahirkan anak. Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram telah memberikan pendampingan intensif kepada korban sejak kasus ini mencuat.
5. Unram Tegaskan Komitmen Bebas Kekerasan Seksual
Universitas Mataram menegaskan bahwa pihak kampus merupakan pelapor resmi dalam kasus ini. Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual.
"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko.
Halaman Selanjutnya
"Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati.