Bandarlampung, VIVA - Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH), Puji Raharjo mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah tanpa adanya visa resmi.
"Saya minta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, seperti jalur haji furoda yang tidak menggunakan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi," kata Puji di Bandarlampung pada Selasa, 13 Mei 2025.
Calon jemaah haji Indonesia membaur dengan jemaah lain di Masjid Nabawi, Madinah
Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat dan disiplin pada penyelenggaraan haji tahun 2025 ini. Sehingga, kata dia, jemaah calon haji (JCH) yang mencoba masuk dengan visa non-haji langsung dideportasi.
"Jadi, untuk tahun ini hanya pemegang visa haji yang diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Kata dia, tahun-tahun sebelumnya jemaah calon haji bisa masuk untuk menunaikan ibadah haji dengan visa seperti visa ziarah atau visa multiple, tapi tahun ini tidak akan bisa lagi.
"Kalau ada yang ketahuan saat pemeriksaan oleh Petugas Arab Saudi, maka akan langsung dideportasi," tegas dia.
Jadi, Puji meminta masyarakat Indonesia untuk memastikan memegang visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi jika ingin menjalankan ibadah haji.
"Jadi jangan sampai sudah sampai di sana, tetapi menggunakan visa kunjungan atau visa lainnya,” pungkasnya.(Ant)
Sarah Hilahiya, Calon Jemaah Haji dari Palembang Batal Berangkat ke Makkah
Seorang calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, batal berangkat ke Tanah Suci karena hamil. Diketahui, usia kandungan calon jemaah haji 5 minggu.
VIVA.co.id
13 Mei 2025