AS Resmi Kenakan Tarif Resiprokal 32 Persen ke Indonesia, Kemenko Perekonomian Siapkan Langkah Strategis

6 days ago 7

Jumat, 4 April 2025 - 16:14 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada Indonesia, yang dihitung dari basis tarif 10 persen yang sebelumnya berlaku untuk semua negara.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 April 2025 dan diperkirakan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.

Beberapa produk ekspor utama Indonesia yang akan terdampak antara lain elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kelapa sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan laut seperti udang.

Menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap ekonomi nasional.

Langkah Strategis Kemenko Perekonomian

Pemerintah akan menghitung secara rinci dampak tarif baru ini terhadap berbagai sektor industri serta perekonomian secara keseluruhan. Selain itu, stabilitas keuangan nasional menjadi fokus utama.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar keuangan global pasca pengumuman tarif resiprokal AS,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya Kamis, 3 April 2025.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga likuiditas valas agar tetap mendukung kebutuhan pelaku usaha.

Sejak awal tahun ini, tim lintas kementerian dan lembaga bersama perwakilan Indonesia di AS serta pelaku usaha nasional telah melakukan persiapan untuk menghadapi kebijakan tarif resiprokal.

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung,” tambah Susiwijono.

Negosiasi dan Perbaikan Kebijakan

Sebagai bagian dari negosiasi, Indonesia juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk merespons berbagai isu yang diangkat oleh Pemerintah AS dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi guna menyederhanakan regulasi dan menghapus aturan yang menghambat, terutama terkait dengan Non-Tariff Measures (NTMs). Upaya ini bertujuan meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pasar, serta menarik investasi guna mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama, mengingat seluruh negara ASEAN turut terdampak oleh kebijakan tarif AS ini.

Dengan berbagai strategi yang disiapkan, Kemenko Perekonomian berharap dapat meredam dampak negatif kebijakan AS ini dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/Anisa Aulia

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |