Atalarik Syah Rela Serahkan Mobil Demi Selamatkan Rumah dari Eksekusi

13 hours ago 2

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:03 WIB

Cibinong, VIVA – Aktor senior Atalarik Syah kembali menjadi sorotan setelah rumahnya yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari sengketa tanah antara dirinya dan seorang pria bernama Dede Tasno.

Proses eksekusi dimulai sejak Kamis, 15 Mei 2025, namun sempat tertunda karena hujan deras. Keesokan harinya, Jumat pagi, pihak PN Cibinong bersama kuasa hukum Dede Tasno kembali melanjutkan pembongkaran bagian utama rumah milik pemeran sinetron Cahaya Terindah tersebut. Scroll lebih lanjut ya.

Dalam upaya mempertahankan rumahnya, Atalarik Syah berinisiatif melakukan negosiasi. Ia mengusulkan untuk menyelamatkan sebagian lahan dari total sengketa seluas 5.800 meter persegi yang disengketakan oleh Dede Tasno.

"Jadi 5 ribu itu adalah luas seluruh objek eksekusi, yang mau dinego oleh pihak Atalarik adalah sebatas tanah yang kena objek eksekusi," jelas pengacara Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, dikutip Jumat, 16 Mei 2025.

"Luasnya (yang diselamatkan) kemarin kita itung kasar dengan pihak BPN, itu sekitar 550 meter persegi," tambahnya.

Harga tanah yang disepakati adalah Rp1,5 juta per meter persegi. Dengan demikian, Atalarik diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp850 juta. Sebagai tanda keseriusan, ia harus membayar uang muka sebesar Rp300 juta.

Namun, Atalarik mengaku tidak memiliki cukup dana tunai untuk membayar DP tersebut secara langsung. Sebagai solusi, ia menawarkan mobil miliknya sebagai jaminan.

"Kita serahkan BPKB, bahan nilai jaminan," kata perwakilan dari pihak Atalarik.

Atalarik Syah

Photo :

  • Tangkapan Layar: Instagram

Pihak Dede Tasno sempat keberatan dengan skema jaminan tersebut, khawatir akan muncul persoalan hukum baru jika Atalarik gagal memenuhi kewajibannya.

"Bagaimana mengeksekusi nanti ketika terjadi wanprestasi, ketika terjadi penjualan mobil, itu bisa dieksekusi atau enggak. Mau kita apakan itu mobil?" ujar pihak Dede Tasno dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, Atalarik akhirnya mentransfer uang muka sebesar Rp200 juta sebagai langkah awal. Sisanya akan dibayarkan secara bertahap.

"Kesanggupan dari pihak Atalarik dia bisa kasih hari ini, saya sempet bilang jam 11.00 kita menunggu transferan, akhirnya barusan sudah tapi baru 200 juta. Kita nunggu (100 juta) hari ini juga," lanjut Eka Bagus.

"Jadi kesanggupan dia bayar Rp300 juta dulu, habis itu dia termin selama beberapa bulan, tiga bulan," pungkasnya.

Dalam keterangannya, Atalarik mengungkap bahwa ia telah membeli tanah seluas 7.300 meter persegi dari PT Sabta pada tahun 2000. Ia juga menyebut telah mengurus sejumlah dokumen, termasuk sertifikat dan AJB, meskipun tanpa melibatkan notaris.

"Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," ungkap Atalarik.

Namun, salah satu dokumen penting berupa surat pelepasan hak dinyatakan hilang. Proses pengurusan yang hanya melibatkan kelurahan dan kecamatan akhirnya menjadi celah yang berujung pada sengketa.

Persoalan hukum ini memuncak pada tahun 2015 saat Dede Tasno mengajukan gugatan kepada Atalarik, PT Sabta, serta beberapa pihak lainnya. Atalarik mengaku tak mengenal penggugat, namun Dede mengklaim telah mengeluarkan dana besar untuk pengelolaan tanah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Namun, Atalarik mengaku tidak memiliki cukup dana tunai untuk membayar DP tersebut secara langsung. Sebagai solusi, ia menawarkan mobil miliknya sebagai jaminan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |