Atlet Tarung Derajat Diculik dan Disiksa Geng Motor 'Mafia Bangladesh' di Asahan, 3 Pelaku Ditangkap

1 week ago 8

Senin, 7 April 2025 - 11:40 WIB

Medan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang atlet tarung derajat bernama Muhammad Aldi Sitorus Pane (17). Belakangan kasus ini viral di media sosial. 

Aldi menjadi korban aksi brutal dari para pelaku merupakan kawanan geng motor 'Mafia Bangladesh'. Ketiga pelaku diamankan masing-masing berinsial MFFM (18), ASN (16), dan RK (18).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, tiga pelaku diamankan petugas kepolisian dari lokasi berbeda di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan, Jumat 4 April 2025.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

“Ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban di bawah umur, dan telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Afdhal dalam keterangan pers, Senin 7 April 2025.

Berdasarkan data dihimpun, kronologi kejadian terjadi pada Senin malam 1 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Antara geng motor 'Mafia Bangladesh' cekcok dengan geng motor lainnya, 'MR. Kriwo', di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Saat kejadian korban yang berboncengan bersama rekannya dengan sepeda motor diadang oleh para pelaku dan terjadi penganiayaan tersebut. Rekan korban berhasil melarikan diri sedangkan Aldi merupakan atlet tarung derajat memberikan perlawanan. 

Namun, karena kalah jumlah akhirnya korban babak belur dianiaya beramai-ramal oleh kawanan geng motor tersebut. Aldi sempat dibawa ke sejumlah lokasi di Kabupaten Asahan. 

Afdhal mengungkapkan korban dianiaya di beberapa lokasi, termasuk di depan toko Zaitun Bakery, kawasan Pabrik Benang, dan Masjid Al Husna. 

"Korban dipukul, ditendang, bahkan dipaksa mencuci wajahnya yang berlumuran darah sebelum akhirnya ditinggalkan," ucap Afdhal. 

Warga yang melihat korban langsung mengevakuasi dan membawa korban ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian, petugas kepolisian turun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku.

"Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian para pelaku," kata Afdhal sembari mengatakan pihaknya masih memburu para pelaku lainnya. 

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Asahan. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Kami tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tutur Afdhal. 

Halaman Selanjutnya

Afdhal mengungkapkan korban dianiaya di beberapa lokasi, termasuk di depan toko Zaitun Bakery, kawasan Pabrik Benang, dan Masjid Al Husna. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |