Biar Dihukum Berat, Adies Kadir Imbau Pengacara Tak Dampingi Predator Seks 31 Anak di Jepara

14 hours ago 5

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:27 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyoroti aksi predator seks anak berinisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Adies mengimbau agar pengacara tak mendampingi pelaku. Hal ini agar pelaku, mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya.

"Mungkin juga kepada rekan-rekan pengacara kalau pemerkosaan ini enggak usahlah didampingi, kita mengimbau jangan mendampingi para pemerkosa, orang bejat, enggak bermoral, hukuman seberat-beratnya seumur hidup," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Mei 2025.

Terduga Pelaku Kejahatan Seksual di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

Photo :

  • TvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Dia menyebut, kasus kekerasan seksual kembali marak di Indonesia. Politisi Partai Golkar itu meminta aparat penegak hukum lebih represif dalam menindak pelaku kekerasan seksual.

"Jadi memang kami DPR meminta agar supaya Polri dalam hal ini lebih represif untuk mengamankan atau menyidik orang-orang yang kerjanya diluar nalar ini," ungkap dia.

"Jadi mungkin lebih preventif dini ya jadi kepada aparat-aparat ini, mulai mengendus lebih dini lah hal-hal seperti ini," sambung Adies.

Waketum Partai Golkar ini juga mendorong agar pelaku kejahatan atau kekerasan seksual, mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Apabila terjadi hal-hal seperti ini, memang enggak ada jalan lain, hukum seberat-beratnya mereka yang pemerkosa ini," jelas Adies.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkapkan setidaknya ada 31 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan predator seks berinisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP (telepon genggam) tersangka, tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan predator seks tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio ditemui usai penggeledahan rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu.

Menurut ia, jumlah korban masih bisa berubah jika melihat barang bukti yang diperoleh polisi dari rumah tersangka. Para korban predator seks ada yang berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.

Bahkan, pelaku mengakui ada juga beberapa dokumen yang telah dihapus sehingga Polda Jateng juga akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk membuka kembali data-data yang dihapus tersebut guna memastikan jumlah korbannya.

Para korban kejahatan predator seks itu diperkirakan berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Sedangkan korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.

Mengenai modus pelaku membujuk korbannya, Subagio mengatakan penyidik sedang dilakukan pendalaman. Meskipun dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan media sosial dan merayu korbannya untuk membuka pakaian yang dikenakan.

"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," ujarnya.

Ia mengaku tidak nyaman sebenarnya mengungkapkan jumlah korban kejahatan predator seks asal Jepara itu. Namun, kasus ini juga perlu disampaikan karena untuk kepentingan semua masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak perempuan agar mengontrol perilakunya dalam menggunakan media sosial, seperti Telegram dan WhatsApp.

"Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan Telegram dan ditindaklanjuti dengan WhatsApp," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merekam korbannya sehingga akan dilakukan penyelidikan guna mengetahui masing-masing korbannya.

Halaman Selanjutnya

"Apabila terjadi hal-hal seperti ini, memang enggak ada jalan lain, hukum seberat-beratnya mereka yang pemerkosa ini," jelas Adies.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |