Jakarta, VIVA – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Tidak perlu antre di Satpas, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM dari rumah hanya dengan ponsel. Simak panduan lengkapnya berikut ini, hasil penelusuran VIVA Otomotif Senin 19 Mei 2025.
Mengapa Perpanjang SIM Online?
Layanan perpanjangan SIM online menawarkan kemudahan:
1. Hemat Waktu: Proses cepat tanpa perlu ke Satpas.
2. Praktis: Dokumen diunggah secara digital, SIM dikirim ke rumah.
3. Transparan: Biaya resmi sesuai peraturan, bebas calo.
Catatan Penting: Perpanjangan online hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa, karena SIM yang sudah mati mengharuskan pembuatan baru di Satpas.
Syarat Perpanjang SIM Online 2025
Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut dalam format digital:
1. E-KTP yang masih berlaku (foto atau scan).
2. SIM lama yang akan diperpanjang (foto atau scan).
3. Pas foto dengan latar belakang biru (resolusi 480 x 640 piksel).
4. Tanda tangan di atas kertas putih (foto atau scan).
5. Surat keterangan sehat dari situs erikkes.id.
6. Hasil tes psikologi dari situs app.eppsi.id.
Tips: Pastikan foto jelas dan tidak buram untuk menghindari penolakan pengajuan.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online
Ikuti panduan ini untuk memperpanjang SIM dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Registrasi Akun
3. Buka aplikasi, pilih “Daftar di sini”.
4. Masukkan nomor ponsel aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP yang dikirim via SMS.
5. Buat PIN untuk login dan isi data pribadi (NIK, nama, email).
5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan swafoto (liveness detection).
6. Unggah Dokumen
7. Pilih menu “Perpanjangan SIM”.
8. Unggah dokumen yang telah disiapkan: E-KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan, hasil tes kesehatan, dan tes psikologi.
9. Tes kesehatan jasmani via erikkes.id.
10. Tes psikologi via app.eppsi.id dengan biaya sekitar Rp37.000, dibayar melalui transfer bank atau e-wallet.
11. Unggah hasil tes ke aplikasi.
12. Pilih Satpas dan Pengiriman
13. Tentukan Satpas terdekat untuk verifikasi data.
14. Pilih metode pengiriman SIM: diambil di Satpas atau dikirim via POS Indonesia (isi alamat lengkap jika memilih pengiriman).
15. Bayar biaya perpanjangan melalui virtual account (BNI, BRI, atau kanal lain seperti ATM, mobile banking, atau e-wallet).
16. Simpan bukti pembayaran.
17. Pantau Status dan Terima SIM
18. Cek status pengajuan di menu “Transaksi” atau “Riwayat Transaksi”.
20. SIM baru akan dikirim dalam 3–7 hari kerja (jika memilih pengiriman) atau bisa diambil di Satpas.
Biaya Perpanjang SIM Online 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000 (tergantung fasilitas kesehatan).
Tes psikologi: Rp37.000–Rp60.000.
Ongkos kirim: Rp20.000–Rp33.500 (tergantung jarak dan jenis layanan, ekspres atau reguler).
Halaman Selanjutnya
Langkah-Langkah Perpanjang SIM OnlineIkuti panduan ini untuk memperpanjang SIM dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: