Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Simak Syarat dan Manfaatnya

3 days ago 8

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:35 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam beberapa tahun terakhir, kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bermunculan dari berbagai sektor industri. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sejak awal Januari hingga 23 April 2025, lebih dari 24 ribu pekerja telah menjadi korban PHK.

Sebelumnya, situasi serupa juga terjadi sepanjang tahun 2024, di mana hampir 78 ribu pekerja dilaporkan kehilangan pekerjaannya. Lonjakan angka ini menegaskan bahwa siapa pun yang bekerja dengan penghasilan rutin harus memiliki antisipasi terhadap risiko kehilangan pekerjaan. 

Salah satu bentuk perlindungan sosial yang bisa dimanfaatkan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Simak informasi selengkapnya seperti dirangkum dari situs resmi, Kamis, 8 Mei 2025.

Apa Itu JKP dan Siapa yang Berhak Menerima?

Ilustrasi PHK

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Tujuannya adalah membantu peserta memenuhi kebutuhan dasar hidup saat tidak lagi memiliki penghasilan, sembari mereka mencari pekerjaan baru. 

Program ini menjadi jaring pengaman yang sangat penting, terutama di tengah kondisi ketenagakerjaan yang tidak menentu. Agar bisa mengklaim JKP, peserta harus sudah terdaftar di program ini dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. 

Manfaat JKP hanya diberikan kepada peserta yang belum kembali bekerja dan memiliki komitmen untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja.

Manfaat yang Diberikan dalam Program JKP

Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan menawarkan tiga manfaat utama bagi peserta yang terkena PHK:

1. Manfaat Uang Tunai
Pekerja akan menerima uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan. Besarannya adalah 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas perhitungan sebesar Rp5.000.000.

2. Akses Informasi Pasar Kerja
Peserta yang aktif akan mendapatkan dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan berupa informasi lowongan kerja yang relevan dan sesuai kompetensi.

3. Pelatihan Kerja
Bagi peserta yang ingin meningkatkan atau mengalihkan keterampilan, pelatihan kerja disediakan agar mereka bisa lebih cepat kembali terserap ke dunia kerja.

Semua manfaat ini tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang agar pekerja yang terdampak PHK bisa bangkit dan berdaya kembali. Terutama, di tengah meningkatnya angka PHK. 

Penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui hak-haknya, termasuk manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda terkena PHK, jangan panik. Segera cek status kepesertaan Anda dan klaim manfaat JKP untuk membantu Anda bertahan sambil mencari pekerjaan baru.

Halaman Selanjutnya

Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan menawarkan tiga manfaat utama bagi peserta yang terkena PHK:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |