Serang, VIVA – Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto mengatakan, insiden pengeroyokan yang melibatkan dua orang anggota TNI dan sejumlah warga sipil di Kota Serang, Banten, pada Selasa, 15 April 2025 dini hari, dipicu pengaruh minuman keras (miras) dan kesalahpahaman.
"Modus dari kejadian ini dipengaruhi adanya minuman keras," kata Andrian dalam konferensi pers terkait kasus tersebut di Kota Serang, Senin.
Danrem juga menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan narkoba, baik dari unsur militer maupun sipil.
Andrian menjabarkan para pelaku pengeroyokan merupakan satu kelompok yang terbiasa berkumpul di luar jam dinas.
Ilustrasi pengeroyokan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Awalnya, anggota TNI yang terlibat pengeroyokan sedang melayat ke rumah rekan yang anaknya meninggal dunia.
Seusai takziah, mereka bertemu dengan beberapa warga sipil dan berkumpul di salah satu kawasan perumahan untuk minum minuman keras.
Saat kelompok tersebut berjalan menuju alun-alun, terjadi ejekan yang memicu keributan.
"Ejekan itu sebenarnya bukan dari anggota TNI-nya, tetapi dari teman warga sipil yang akhirnya memancing respons terhadap masyarakat sekitar dan terjadilah kesalahpahaman hingga perkelahian," kata Andrian.
Aksi kekerasan pertama terjadi di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Setelah insiden tersebut, kelompok itu berpindah ke lokasi kedua di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya, hingga terjadi penganiayaan lanjutan yang mengakibatkan pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban.
"Jadi, pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua," ujar Danrem.
Ia menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan atau kenal sebelumnya dengan pelaku. Kejadian murni terjadi karena pengaruh alkohol dan provokasi antarkelompok.
Dua orang anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS, keduanya dari satuan Denma Korem 064/Maulana Yusuf.
Saat ini, dua anggota TNI itu sudah ditahan di Denpom 034/Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara para pelaku sipil ditangani Polresta Serang Kota.
Andrian juga mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin, mengingat peristiwa itu terjadi di luar jam dinas.
Ia menegaskan apabila terbukti bersalah, para tersangka bisa mendapat sanksi pemecatan dan proses hukum melalui Pengadilan Militer.
"Tentu ini akan kami proses cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan secara terang benderang," ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Serang, Banten, bernama Fahrul Abdilah (29), tewas diduga buntut dikeroyok sekelompok orang. Beredar kabar, pengeroyokan itu melibatkan oknum anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf.
Dari informasi yang ada, kejadian itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Selasa, 15 April 2025, dini hari lalu. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Saat kelompok tersebut berjalan menuju alun-alun, terjadi ejekan yang memicu keributan.