Dewan Pers Tegaskan Konten Berita Tian Bahtiar JakTV Bukan Produk Jurnalistik

6 hours ago 3

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:34 WIB

Jakarta, VIVA – Dewan Pers telah merampungkan pemeriksaannya terhadap hasil kerja Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar.

Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam hasil pemeriksaannya, dewan pers menyimpulkan bahwa konten-konten berita hasil kerja sama Tian Bahtiar dan Marcella Santoso serta Junaedi Saibih, bukan karya jurnalistik.

"Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp 484 juta, bukan sebuah karya jurnalistik," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangannya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka perintangan penyidikan oleh Kejagung

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ia menjelaskan bahwa dari dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung dan pemeriksaan pihak JakTV, perjanjian kerja sama antara Tian dan dua pengacara tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.

"Tindakan Tian Bahtiar dan kliennya menjalin kerja sama publikasi selain paket program untuk JakTV merupakan tindakan pribadi," katanya. 

Selain itu, Dewan Pers juga mengatakan program itu akan dibuat sebanyak empat kali di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025. 

"Seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh JakTV. Dalam kerja sama tersebut JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis," ujar Ninik.

Ninik melanjutkan uang senilai Rp 484 juta diterima JakTV secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya dalam hal ini Marcella dan Junaedi Saibih.

"Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama Tian," kata Ninik.

Dewan Pers juga mencoba meminta keterangan dari Tian Bahtiar setelah berkoordinasi dengan Kejagung melalui zoom. Namun, Tian Bahtiar tak pernah hadir dalam permintaan keterangan tersebut meski sudah diminta dua kali.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara besar: korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi tata niaga komoditas timah.

Para tersangka diduga terlibat dalam skema sistematis untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan demi melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi JakTV.

Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, dan bahkan menggagalkan proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi, termasuk nama Tom Lembong dalam kasus impor gula.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB untuk mengintervensi jalannya proses hukum dalam dua perkara besar tersebut. Mereka mencoba menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujar Qohar dalam konferensi pers dini hari, Selasa 22 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Dewan Pers juga mengatakan program itu akan dibuat sebanyak empat kali di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |