Divonis 7 Tahun Suap Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Didenda Rp 500 Juta

6 hours ago 4

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:35 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, terkait kasus suap dan gratifikasi putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta , Kamis 8 Mei 2025.

Kemudian, hakim juga memberikan denda kepada Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya dijatuhi membayar denda Rp 500 juta dan akan diganti kurungan 3 bulan jika tak mampu membayarnya.

"Denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tukas hakim.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 7 tahun penjara kepada dua terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, buntut terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas kepada Gregoriua Ronald Tannur. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta , Kamis 8 Mei 2025.

Hakim menilai bahwa Erintuah dan Mangapul telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Hal itu tertuang dalam hal yang memberatkan Erintuah dan Mangapul.

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata hakim.

Kemudian, Erintuah dan Mangapul dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Adapun hal yang meringankan Erintuah dan Mangapul yakni masih memiliki tanggungan keluarga. Erintuah dan Mangapul telah bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.

"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat dan Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Diketahui, Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Keduanya, diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur di perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata hakim.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |