Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan perlindungan situs judi online atau judol yang menyeret nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Dalam dakwaan, nama Budi Arie disebutkan memperoleh jatah atau fee sebesar 50 persen dari total biaya perlindungan situs judol.
"Bagi saya, siapapun yang disebutkan dalam dakwaan pastilah Jaksa telah mengurai namanya, di A yang begini, si B begini, peran-perannya akan disebutkan di situ. Itu tentunya menjadi tanggung jawab Jaksa untuk meneruskannya," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Hinca, jatah yang diterima Budi Arie dalam dakwaan tersebut cukup besar. Maka itu, butuh penjelasan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus perlindungan situs judol tersebut.
"Kalau dapat 50 persen dari itu (perlindungan situs judol) nah tentu yang bersangkutan (Budi Arie) punya hak untuk nanti membantah, menjelaskan, menangkis. Harus diberi kesempatan juga ke dia," tuturnya.
Politikus Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Benny K Harman.
Budi Arie Terima Jatah 50 Persen
Sebelumnya, Jaksa memaparkan praktik pengelolaan situs judol tak hanya dilakukan secara terorganisir di internal kementerian. Namun, diduga juga melibatkan pengaruh langsung dari pejabat tinggi yang 'menjaga' website perjudian online.
“Kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa membeberkan praktik 'penjagaan' website judol sebagai upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website agar tak terblokir. Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang bisa melacak dan mengelola data situs judol.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Jaksa memaparkan praktik pengelolaan situs judol tak hanya dilakukan secara terorganisir di internal kementerian. Namun, diduga juga melibatkan pengaruh langsung dari pejabat tinggi yang 'menjaga' website perjudian online.