Dua Kasus Menjerat Bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana, Perusakan Mobil dan Penggelapan Ijazah Eks Karyawan

11 hours ago 4

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:07 WIB

Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Jan Hwa Diana [JHD] atau Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik eks karyawan CV Sentosa Seal yang dikelola keluarganya.

"Status yang bersangkutan [Diana], hari ini sudah dilakukan [gelar perkara], secara perkara dari [penyelidikan] menaikkan [status ke] penyidikan dan menetapkan [Diana sebagai] tersangka," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Surabaya, Kamis, 22 Mei 2025.

Dia menjelaskan, Diana ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penetapan itu diputuskan penyidik setelah mengantongi dua alat bukti cukup, di antaranya keterangan sejumlah saksi dan temuan beberapa ijazah milik eks karyawan CV Sentosa Seal.

Jan Hwa Diana bos CV Sentosa Seal ditahan.

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Suryono menjelaskan, barang bukti ijazah dikantongi penyidik dari hasil penggeledahan yang dilakukan di gudang CV Sentosa Seal dan rumah Diana. Dari rumah Diana, ditemukan sebanyak 108 lembar ijazah milik eks karyawan CV Sentosa Seal.

"Rata-rata ijazah [yang ditemukan di rumah JHD] adalah ijazah SMA dan SMK," ujar Suryono.

Saat ini, lanjut dia, Diana ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam kasus perusakan mobil milik seorang pengusaha. "Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," kata Suryono.

Diana jadi sorotan setelah terlibat seteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beberapa pekan lalu. Saat itu, Armuji melakukan sidak ke gudang CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, setelah menerima aduan dari ekst karyawan di sana yang ijazahnya ditahan.

Sorotan kian mengemuka setelah Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim karena video sidaknya tersebar di media sosial. Namun, belakangan laporan itu dicabut Diana setelah dimediasi.

Namun, pencabutan laporan itu tak serta-merta membuat suasana reda. Apalagi setelah Pemkot Surabaya membuka posko aduan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, termasuk yang dialami ekstrem karyawan CV Sentosa Seal.

Hasilnya, kurang lebih 31 eks karyawan Sentosa Seal mengadu. Wali Kota Surabaya mengawal langsung para pengadu melaporkan kasus penahanan ijazah tersebut ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasus itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kini tengah diproses. Namun, di polda, yang dilaporkan bukan Jan Hwa Diana, tapi stafnya di CV Sentosa Seal. Tapi Diana juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menindak tegas usaha Diana dan menyegel gudang CV Sentosa Seal, karena tidak memiliki izin TDG. Belakangan gudang itu ramai lagi di media sosial setelah terbongkar CV Sentosa Seal tetap beroperasi diam-diam. Pemkot menyegel lagi.

Dalam beberapa kesempatan, Diana selaku pihak CV Sentosa Seal tetap membantah pihaknya menahan ijazah karyawannya, kendati itu sudah terungkap saat Wamenaker RI melakukan sidak ke gudang CV Sentosa Seal beberapa pekan lalu.

Halaman Selanjutnya

Sorotan kian mengemuka setelah Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim karena video sidaknya tersebar di media sosial. Namun, belakangan laporan itu dicabut Diana setelah dimediasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |