Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang Viral Hisap Vape di Pesawat

2 days ago 9

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:02 WIB

Jakarta, VIVA - Seorang penumpang business class maskapai Garuda Indonesia kini tengah viral di media sosial, karena kedapatan menghisap rokok elektrik alias vape dalam penerbangan. Garuda Indonesia pun buka suara atas kejadian tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani memastikan pihaknya telah menindak secara tegas penumpang tersebut lantaran menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat. Kejadian ini terang Wamildan terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904 pada 27 Maret 2025.

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," tegas Wamildan dalam keterangan yang diterima VIVA Minggu, 30 Maret 2025.

Maskapai Garuda Indonesia

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Wamildan menjelaskan, sebelumnya awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger. 

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku. 

"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," jelasnya.

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa diantaranya adalah kondisi batere rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik. 

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, Wamildan menegaskan namun penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat. 

"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," terangnya.

Wamildan mengatakan, merokok termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. 

"Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," tekannya.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. 

"Kami menghimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, Wamildan menegaskan namun penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |