Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengaku pihaknya belum menerima perihal adanya pengajuan judicial review atau JR, terkait dengan peraturan presiden atau perpres yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan di Mahkamah Agung atau MA.
Adapun yang digugat tersebut adalah Perpres No. 82 Tahun 2024. Peraturan ini yang menjadi dasar keberadaan Kantor Komunikasi Kepresidenan tersebut.
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Senin, 21 April 2025.
Prasetyo yang saat ini juga ditunjuk sebagai Juru Bicara Presiden, mengaku kalau perpres Kantor Komunikasi Presiden sudah didesain dengan cermat. Maka tidak ada tumpang tindih.
"Karena perpres, PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan, tumpang tindih itu tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Uji materi tersebut diajukan oleh seorang bernama Windu Wijaya, melalui kuas hukumnya Ardin Firanata. Ada sejumlah pasal yang diajukannya untuk diuji materi terkait Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pengajuan berkas-berkas itu sudah diterima oleh MA dan telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," dalam salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil, dikutip Minggu 20 April 2025.
Ada beberapa pasal di Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang diajukan untuk diuji materi oleh MA. Yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman Selanjutnya
Ada beberapa pasal di Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang diajukan untuk diuji materi oleh MA. Yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.