Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono mengakui, Perwakilan Dagang Amerika Serikat alias United States Trade Representative (USTR), memang telah menyoroti soal fenomena barang palsu yang marak dijual di Indonesia khususnya di kawasan Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia mengatakan, USTR sendiri telah menganggap bahwa pemerintah Indonesia sangat minim melakukan tindakan hukum, guna menangani maraknya penjualan barang-barang palsu tersebut.
Dia mengatakan, sebelumnya pihak USTR sendiri memang kerap melakukan penelusuran terkait aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), terhadap produk-produk yang beredar di pasar-pasar di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia.
"Salah satu hal rutin yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui USTR, adalah untuk mengetahui situasi dan kondisi pelaksanaan kebijakan hak kekayaan intelektual di berbagai negara, termasuk Indonesia," kata Djatmiko dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Razia Barang Impor di ITC Mangga Dua Picu Kepanikan Pedagang
Dia mengatakan, sebenarnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, juga masih terus melakukan penindakan tegas pada praktik-praktik pelanggaran HAKI.
Komitmen ini bahkan kerap diungkapkan oleh pemerintah Indonesia pada berbagai kesempatan dan forum internasional seperti misalnya forum World Trade Organization (WTO) hingga World Intellectual Property Organization (WIPO).
"Karena sebenarnya pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menerapkan kebijakan HAKI. Bahkan kawan-kawan di Ditjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum," ujarnya.
Diketahui, Pasar Mangga Dua di Jakarta Utara sempat menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS), karena banyak menjual barang palsu dan minim penindakan hukum. Hal ini diketahui dari dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Pemerintah AS menyebut Pasar Mangga Dua menjadi sarang barang bajakan atau barang palsu, dan dinilai telah menjadi salah satu penghambat dari hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," sebagaimana tercantum dalam dokumen USTR, dikutip dari ustr.gov, Senin, 21 April 2025.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Pasar Mangga Dua di Jakarta Utara sempat menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS), karena banyak menjual barang palsu dan minim penindakan hukum. Hal ini diketahui dari dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).