Jumat, 16 Mei 2025 - 19:00 WIB
Batam, VIVA – TNI Angkatan Laut dari satuan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) pada hari Selas, 13 Mei 2025 kemarin berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand tanpa dokumen resmi yang diduga melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia tepatnya di Perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata kapal ikan asing berbendera Thailand itu membawa narkoba jenis sabu-sabu dan kokain dengan total 1.9 ton atau senilai Rp7,057 Triliun.
"TNI AL dalam hal ini Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan
penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 Kg dan Kokain seberat 1.200 Kg
senilai Rp.7,057 Triliun yang dimuat menggunakan Kapal Ikan Asing yang mencoba memasuki Perairan Indonesia melalui Selat Durian Kepulauan Riau, pada Selasa 13 Mei 2025 kemarin," kata Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi dalam Konfrensi Pers di Mako Lantamal IV, Kepri, Jum'at, 16 Mei 2025.
Sebagaimana yang diberitakan VIVA Militer sebelumnya, penangkapan kapal penangkap ikan berbendera Thailand itu berawal ketika Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun yang melaksanakan patroli di wilayah perairan Selat Durian mendeteksi adanya kontak kapal ikan asing yang berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia pada Selasa dini hari lalu.
"Kapal ini melintas dengan melakukan peran penggelapan dan kecepatan relatif tinggi, dan nakhoda tidak melaksanakan perintah Tim Patroli untuk berhenti, maka patut diduga bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran, dalam proses penghentian sempat terjadi proses pengejaran oleh Tim Patroli TNI AL, dikarenakan kapal tersebut sempat berupaya untuk melarikan diri," ungkap Pangkoarmada I.
Lebih jauh Pangkoarmada I menjelaskan, setelah Tim Patroli berhasil menghentikan dan melakukan permeriksaan awal didapatkan data bahwa kapal tersebut merupakan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki oleh 5 (lima) orang WNA, dengan identitas Nakhoda inisial KS, warga negara Thailand, 4 (empat) ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warga negara Myanmar.
"Lima orang warga negara asing tersebut berhasil kita amankan. Dugaan awal, Kapal Ikan tersebut melakukan tindak pidana pelayaran yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut. Untuk proses lebih lanjut, kapal di kawal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun," paparnya.
VIVA Militer:TNI AL tangkap kapal ikan asing berbendera Thailand di Selat Durian
Namun, lanjut Pangkoarmada I, setelah kapal tiba di pangkalan dan Tim Patroli melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan, pihaknya menemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 (sembilan puluh lima) buah karung, yang dibedakan dengan 2 (dua) Jenis warna karung, yaitu warna kuning dan warna putih.
Dengan rincian 35 (tiga puluh lima) Karung berwarna kuning, 1 (satu) karungnya berisi 20 (dua puluh) bungkus teh China berwana hijau, dengan total 700 (tujuh ratus) bungkus, total berat lebih 700 (tujuh ratus) Kg. Sedangkan karung berwarna putih berjumlah 60 (enam puluh) karung, 1 (satu) karungnya berisi 20 (dua puluh) bungkus teh china berwana merah, total 1.200 (seribu dua ratus) bungkus, total berat lebih 1.200 Kg. Sehingga jumlah keseluruhan adalah 1.900 Kg atau 1,9 Ton.
Kemudian, lanjut Laksda TNI Fauzi, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam atas barang atau kargo tersebut, terdapat indikasi barang yang terdapat di dalam teh China tersebut merupakan narkotika jenis sabu, telah dilakukan pengujian terhadap barang tersebut oleh Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L dengan hasil dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
"Penggagalan penyelundupan sabu seberat 705 Kg dan 1.200 Kg Kokain dapat menyelamatkan 15.525.000 (Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu) jiwa generasi bangsa, dan apabila diasumsikan dengan nilai rupiah bahwa 1 gram Sabu seharga Rp.1.500.000 dan 1 gram kokain seharga Rp. 5.000.000, maka total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI AL adalah senilai Rp. 7,057 Triliun," kata Pangkoarmada I.
"Selanjutnya dengan mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, TNI AL akan menyerahkan proses dan penanganan lebih lanjut kepada instansi yang berwenang," tambahnya.
Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi menegaskan, keberhasilan mengungkap narkoba senilai 7 triliun itu merupakan salah satu komitmen TNI AL dalam membasmi Peredaran Narkoba sebagaimana perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang tercantum dalam Asta Cita Presiden RI yang ditindaklanjuti
oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk
meningkatkan kegiatan Patroli dan Gakkumla di seluruh wilayah perairan yuridiksi NKRI, salah satunya mencegah penyelundupan narkoba di wilayah perairan
Kepulauan Riau.
Kapal Perang Italia ITS Antonio Marcegelia Sandar di Teluk Jakarta, Ada Apa?
Kedatangan kapal perang Italia tersebut memperkuat hubungan diplomasi antara Angkatan Laut Italia dengan TNI AL
VIVA.co.id
16 Mei 2025