Gubernur Jabar Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Ini yang Perlu Dibenahi

4 hours ago 2

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa di wilayah Jawa Barat.

Dikutip dari akun Instagram resmi @disdikjabar, aturan ini diterbitkan untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga jenjang pendidikan menengah.

Langkah ini sejalan dengan visi "Gapura Panca Waluya", yaitu membangun karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," bunyi SE tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Purwakarta

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI menyampaikan bahwa larangan tersebut patut diapresiasi, namun perlu diiringi perbaikan sistem transportasi publik agar bisa berjalan efektif.

"Sebenarnya kebijakan tersebut sudah bagus ya, tapi jangan parsial. Jaman dahulu pun juga paling hanya satu atau dua pelajar yang membawa motor ke sekolah. Sekarang kebalikannya. Tapi ada baiknya, kalau kebijakan tersebut juga diiringi oleh transportasi umum yang lebih baik," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, alasan banyaknya pelajar yang lebih memilih mengendarai sepeda motor ke sekolah ini disebabkan karena adanya kesenjangan pada transportasi umum.

"Bisa dilihat bahwa transportasi umumnya buruk, makin lama makin buruk, enggak ada alternatif lagi. Di sisi lain, sepeda motor itu mudah dan murah untuk didapat," kata Djoko.

Ia pun juga mengaitkan kebijakan ini dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 dan 2045, khususnya dalam hal pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi.

"Kebijakan itu bagus dan harus didukung, apalagi ini kalau di dalam RPJPN 2025 itu salah satunya ada lima tujuan gas rumah kaca (GRK)," terang Djoko.

Maka dari itu, ia menekankan pemerintah perlu memperbaiki sistem transportasi umum dan infrastruktur pendukung seperti jalur pedestrian dan sepeda.

"Transportasi umumnya harus dibenahi, dibagusin. Makanya dibarengin dengan alternatif. Membuat transportasi umum di daerah-daerah itu bagus, pertama," tutur Djoko.

Ia menambahkan, "Kedua, kalau di jalan kaki, pedestriannya juga harus bagus. Ketiga, kalau di jalan sepeda, kasih lah jalur sepeda. Kalau enggak, bahaya,"

Lebih lanjut, Djoko pun juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mampu memberikan insentif bagi angkutan umum dan menyediakan layanan transportasi khusus untuk pelajar.

"Yang paling sederhana itu angkot-angkot yang ada mungkin diberi insentif aja dulu. Insentif itu bentuknya mengurangi beban BBM-nya. BBM-nya dibayari oleh pemerintah. Udah lumayan, tapi anak sekolahnya gratis. Umpamanya. Bisa juga membuat bis pelajar, anggota pelajar. Pemda buat itu bisa." tutupnya

Halaman Selanjutnya

"Sebenarnya kebijakan tersebut sudah bagus ya, tapi jangan parsial. Jaman dahulu pun juga paling hanya satu atau dua pelajar yang membawa motor ke sekolah. Sekarang kebalikannya. Tapi ada baiknya, kalau kebijakan tersebut juga diiringi oleh transportasi umum yang lebih baik," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 6 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |