Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan ditunda hingga masa sidang berikutnya.
Mengingat, kata dia, masa sidang saat ini tergolong singkat yaitu hanya berlangsung selama satu bulan dengan sekitar 25 hari kerja efektif.
"Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia menjelaskan, bahwa RUU KUHAP akan dibahas dalam masa sidang yang akan datang sesuai Tata Tertib DPR, yakni idealnya pembahasan sebuah undang-undang berlangsung maksimal dalam dua kali masa sidang.
Dengan durasi masa sidang yang pendek, Komisi III DPR khawatir pembahasan RUU KUHAP tak akan memenuhi ketentuan tersebut.
"Kemungkinan besar baru (dibahas) di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di Tatib 2 kali masa sidang," ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR juga mengedepankan penyerapan aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU KUHAP tersebut.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
"Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK, karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya pada Kamis, 17 April 2025.
Pada tahun 2014, kata dia, pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 tanggal 23 Oktober 2024, Habiburokhman mengatakan Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA (naskah akademik) dan RUU Hukum Acara Pidana
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, serta berdiskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial tanggal 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025.
Selanjutnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona. Pada tanggal 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal 20 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.