Hanya Hitungan Jam, 3 Pelaku Pembakar Hutan Lindung di Kuantan Singingi Diringkus

1 day ago 4

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kuantan Singigi, VIVA – Polres Kuantan Singingi mengungkap tindak pidana pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan menangkap tiga orang pelaku pembakaran, pada Selasa malam, 27 Mei 2025.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menyatakan, penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi bermula dari laporan warga.

"Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh,nDesa Kasang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuantan Singingi, kami segera mengarahkan tim analis l melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 wib tim analis berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK dan ARW berhasil ditangkap," ujar Kapolres.

Dalam kejadian tersebut, Polres Kuantan Singingi berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan didapati minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol warna hijau yang dijumpai dibawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar.

"Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujar Kapolres.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

Peran 2 Tersangka Kasus Lahan BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya

Polisi hanya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari 17 orang yang ditangkap, terkait dengan kasus pendudukan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.

img_title

VIVA.co.id

26 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |