Tangerang, VIVA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon haji atau calhaj non prosedural atau ilegal. Penindakan tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan keberangkatan dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri.
Hal tersebut diterangkan langsung oleh Kepala Bbidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima.
Menurut Jerry, pencegahan itu sebagai langkah komitmen untuk senantiasa melakukan tugas dan fungsi keimigrasian dan upaya pencegahan keberangkatan dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Proses keberangkatan jamaah haji melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
"Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri, sehingga bila ada yang berangkat non prosedural, maka akan dilakukan pencegahan. Untuk musim haji, total ada 264 jamaah calon haji yang kami gagalkan," ungkap Jerry Prima, Rabu 21 Mei 2025.
Keimigrasian juga berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa ke negara tujuan.
"Kami juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate. yang mana penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian atau clereance secara mandiri melalui mesin autogate, sehingga kami melakukan pengurangan jumlah konter pemeriksaan keimigrasian secara manual," ujarnya.
Dalam memperketat lintasan luar negeri terutama dalam musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan kebijakan electronic visa, sehingga visa tidak lagi ditempel di paspor calon jemaah haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.
"Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional Haji," jelas Jerry Prima.
"Isinya menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, serta harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekah bagi mereka yang tidak mempunyai visa Haji atau izin masuk resmi," terangnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam memperketat lintasan luar negeri terutama dalam musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan kebijakan electronic visa, sehingga visa tidak lagi ditempel di paspor calon jemaah haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.