Ini Alasan MK Korsel Copot Jabatan Presiden Yoon

5 days ago 8

Jumat, 4 April 2025 - 14:35 WIB

Seoul, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan resmi mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya, pada Jumat, 4 April 2025.

Pencopotan Yoon mengakhiri masa jabatannya yang penuh gejolak dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk mencari pemimpin baru, empat bulan setelah ia mengacaukan politik Korea Selatan dengan deklarasi darurat militer.

Melansir dari AP, putusan bulat tersebut menutup kejatuhan dramatis Yoon, mantan jaksa penuntut bintang yang beralih dari pemula politik menjadi presiden pada tahun 2022, hanya setahun setelah ia terjun ke dunia politik.

Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

Dalam putusan yang disiarkan secara nasional, penjabat kepala pengadilan Moon Hyung-bae mengatakan delapan anggota majelis hakim menguatkan pemakzulan Yoon karena keputusan darurat militernya secara serius melanggar konstitusi dan undang-undang lainnya.

“Terdakwa tidak hanya mengumumkan darurat militer, tetapi juga melanggar konstitusi dan hukum dengan memobilisasi pasukan militer dan polisi untuk menghalangi pelaksanaan kewenangan legislatif,” kata Moon.

“Pada akhirnya, pengumuman darurat militer dalam kasus ini melanggar persyaratan substantif untuk darurat militer," tambahnya.

Mengingat dampak negatif yang serius pada tatanan konstitusional dan efek berantai yang signifikan dari pelanggaran terdakwa, kata Moon, maka hakim berpendapat bahwa manfaat menegakkan konstitusi dengan mencopot terdakwa dari jabatan jauh lebih besar daripada kerugian nasional akibat pencopotan presiden.

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol

Surat Perintah Penangkapan Batal, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas

Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, pada Jumat, 7 Maret 2025.

img_title

VIVA.co.id

7 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |