Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi memastikan Revisi Undang-undang (RUU) Polri dan Kejaksaan bakal dibahas pada tahun 2025.
"Kalau sesuai dengan agenda, iya (RUU Polri dan Kejaksaan dibahas tahun ini)," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 April 2025.
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa substansi daripada RUU Polri dan Kejaksaan itu bakal dibahas lebih mendalam nantinya.
"Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," ujarnya.
Di sisi lain, ia membantah RUU Polri akan membuat lembaga kepolisian menjadi super power. Sebab, kata dia, RUU Polri belum dibahas hingga kini.
"Super powernya di mana? Wong kita isinya belum kita bahas kok," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sampai saat ini Pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait revisi UU Polri. Puan bilang draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Puan menegaskan, Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat, itu bukan Surpres resmi," tutur Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, ia menekankan Pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.
"Jadi, kami Pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar eks Menko PMK tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sampai saat ini Pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait revisi UU Polri. Puan bilang draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.