Jakarta, VIVA – Istri mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, yakni Dian Agustiani, mengaku dirinya mendapatkan uang bulanan mencapai hingga Rp 30 juta. Kendati, Dian mengklaim tak pernah melihat slip gaji suaminya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dian, ketika dirinya dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 April 2025.
"Bulanannya seingat ibu berapa?" tanya jaksa.
"Rp 20-30 juta," jawab Dian.
Dian juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui besaran dana pensiunan Zarof Ricar di Mahkamah Agung. Pasalnya, tak pernah ditanyakan langsung ke Zarof.
"Ibu tahu berapa gaji pensiun terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Dian.
"Tidak pernah menanyakan?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Dian.
Dian juga menjelaskan, bahwa Zarof cuma menceritakan nominal gajinya saat awal pernikahan. Namun, Dian mengaku tak pernah melihat slip gaji Zarof sejak menikah.
"Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya yang mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat. Berapa penghasilan?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Dian.
"Saksi tidak pernah dikasih tahu?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan," jawab Dian.
"Kalau diceritakan, ini gaji saya kalau per bulan seperti ini?" tanya jaksa.
"Awal saja," jawab Dian.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan istri hingga anak dari mantan pejabat dan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 April 2025.
Istri Zarof, Dian Agustiani, serta dua anaknya yakni Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini, hadir secara langsung dalam persidangan.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Halaman Selanjutnya
"Tidak pernah menanyakan?" tanya jaksa.