Jaksa Cecar Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur soal Istilah 'Satu Pintu'

1 week ago 7

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) turut mencecar salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya non aktif, Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mangapul dicecar terkait istilah 'satu pintu'. 

Mangapul menjelaskan 'satu pintu' terkait dengan tidak adanya sikap keberatan dari majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur. Keputusan itu juga sudah melalui musyawarah majelis hakim PN Surabaya.

Hal itu disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Mangapul bersaksi untuk hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.

"Lalu, di keterangan saksi ini di poin 9 menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan, 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Ya," jawab Mangapul.

"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya. Gitu kan?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Mangapul.

Mangapul menuturkan musyawarah untuk menentukan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan dua kali. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa. Lalu, musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan. 

"Menindaklanjuti dari keterangan saksi Erintuah ini, pada saat momen yang bersamaan langsung mengatakan itu?" tanya jaksa.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa. Itu masih kumpul-kumpul begitu. Masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," jelas Mangapul.

"Terus ada berselang beberapa hari kemudian. Saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi. Kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas," ujarnya.

Namun, saat itu akhirnya disepekati vonis bebas untuk Ronald Tannur.

"Tapi, di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas. Akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," tuturnya.

Kemudian, Mangapul menyebutkan istilah 'satu pintu' diucapkan langsung oleh hakim Erintuah Damanik. Erintuah saat itu mengatakan 'satu pintu' setelah ketiga hakim sepakat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Dia memaknai omongan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.  

"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau, nggak tegas mengatakan. Tapi, saya sudah paham maksudnya, akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.

"Uang?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Mangapul.

Selanjutnya, jaksa mencecar soal proses musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut. Mangapul menyebut tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.

"Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?" tanya jaksa.

"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu," jawab Mangapul.

"Terdakwa Heru?" tanya jaksa.

"Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami," ujar Mangapul.

"Nggak ada keberatan artinya itu?" tanya jaksa.

"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," jawab Mangapul.

Sebagai informasi, tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi kasus dugaan suap serta gratifikasi pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Halaman Selanjutnya

Mangapul menuturkan musyawarah untuk menentukan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan dua kali. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa. Lalu, musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |