Kusnadi Staf Hasto Akui Dapat Pesan Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus Harun Masiku

1 week ago 6
Web Buletin Live Siang Viral Terbaik

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:30 WIB

Jakarta, VIVA – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengakui bahwa dirinya mendapatkan pesan Whatsapp soal berkas pemeriksaan Harun Masiku. Kendati begitu, Kusnadi berdalih belum pernah membukanya.

Kusnadi menjelaskan hal itu ketika dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Kusnadi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

Kusnadi menyebut bahwa pesan whatsapp itu diterimanya pada 10 Juni 2024. Pesan itu diterima Kusnadi dari nomor ponsel yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo. 

"Ini, ini di tanggal 10 ada dokumen yang saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo, nama dokumennya itu filenya namanya pemeriksaan KPK. Pernah saudara terima itu?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Kurang jelas itunya pak, screenshotnya pak," jawab Kusnadi.

"Nah itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah enggak saudara menerima itu?" kata jaksa.

"Ya kalau disitu ada, berarti ada," ujar Kusnadi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Namun, Staf Hasto itu lagi-lagi mengaku bahwa berkas yang tertulis dari KPK itu belum pernah dibukanya. Jaksa pun mencecar soal maksud Sri Rejeki Hastomo mengirimkan berkas bertuliskan KPK kepada Kusnadi.

"Pernah buka filenya enggak? Isinya, melihat-melihat isinya pernah enggak saudara?" kata jaksa.

"Isinya enggak," ucap Kusnadi.

Mendengar pernyataan itu, jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kusnadi soal surat pemeriksaan dari KPK. Dalam surat itu, tertulis berkas milik perkara buronan Harun Masiku.

"Enggak pernah lihat? Ini saudara menjelaskan di BAP nomor 26 di poin D. Di poin D ini dokumen pemeriksaan KPK HM tersebut berisi pemeriksaan KPK terkait HM, yaitu mengenai pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku, namun saya tidak pernah membaca dokumen tersebut. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," ucap Kusnadi.

"Ini saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. HM ini siapa?" sebut jaksa.

“Ya HM kan yang pas lagi viral-viral itu kan HM, Harun Masiku," kata Kusnadi.

"Harun Masiku. Saudara kok bisa tahu? Saudara tidak membuka dokumen itu, tapi bisa tahu isinya terkait pemeriksaan KPK terkait HM, dari mana tahunya?" cecar jaksa.

"Ya Bapak yang sebut," jawab Kusnadi.

"Ya, kan tadi kan katanya saudara tidak membaca isi dari dokumen tersebut. Ya kan? Tetapi saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. Terkait Harun Masiku. Saudara tahu dari mana isinya itu?" sergah jaksa.

"Pemanggilan saja itu Pak," kata Kusnadi.

"Gimana?" kata jaksa.

"Yang di pemanggilan saja itu," jawab Kusnadi.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Pada perkaranya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/Zendy Pradana

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |