Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo hadir ketika sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijeda atau diskors sementara, soal kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Ganjar pun turut memberikan pesan untuk Hasto Kristiyanto.
Ganjar tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 13.45 WIB. Kedatangan Ganjar, sebagai bentuk persahabatan yang sudah lama terjadi bersama Hasto. Saat ini, sidang kasus Hasto masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Saya sebenarnya pengen setiap Minggu bisa hadir. Tapi karena saya tinggal di Yogya, maka kita atur jadwalnya," ujar Ganjar Pranowo di Pengadilan Tipikor.
Ganjar Pranowo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat guna hadir di sidang Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Ganjar menyebutkan langsung bertemu Hasto ketika tiba di Pengadilan. Dia juga turut memberikan semangat untuk Hasto dalam menjalani proses hukumnya.
"Saya senang Mas Hasto tetap semangat gitu, tetap semangat, tidak kendor, mudah-mudahan diberikan kekuatan untuk mengikuti seluruh proses ini. Yang penting sehat, yang penting semangat. Pokoknya kalau saya lihat wajahnya sumringah dan bersemangat, wah saya sudah selesai. Karena prosesnya kan masih ada beberapa waktu kan," imbuhnya.
Adapun, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Hasto hari ini yakni Kusnadi selaku Staf Hasto Kristiyanto dan Nur Hasan selaku satpam DPP PDIP yang ditugaskan berjaga di Rumah Aspirasi Hasto.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.