Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait dengan adanya perintah 'tenggelamkan' dari nomor asing yang ditemukan dalam ruang chat ponsel seluler Kusnadi.
Namun, Kusnadi mengatakan bahwa maksud dari 'tenggelamkan' itu yakni melarung pakaian. Adapun perintah dari nomor asing itu bernama Sri Rejeki Hastomo.
Kusnadi menjelaskan itu ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 8 Mei 2025.
“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo ‘yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,” tanya jaksa di ruang sidang.
“Kalau itu, seingat saya melarung pak,” sahut Kusnadi.
Kusnadi Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Namun begitu, jaksa heran dengan klaim Kusnadi. Sebab, melarung pakaian dianggap tidak relevan dengan percakapan sebelumnya yang membahas mengenai ponsel.
“Jam 10.30-10.47 kemudian jam nya 10.48. Masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘pakai HP ini saja’, ‘oke thanks’. Kemudian dilanjutkan lagi, yang itu ‘ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?” tanya jaksa.
“Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya..,” ucap Kusnadi yang dipotong jaksa.
Jaksa pun mengingatkan Kusnadi dalam persidangan. Kusnadi disindir bahwa dirinya memberikan keterangan dengan berlandaskan sumpah persidangan.
“Kalau yang ditenggelamkan itu saya ngelarung pak,” tegas jaksa.
Kemudian, jaksa minta kepada Kusnadi untuk menjelaskan persoalan relevansi perintah melarung dengan kontak Sri Rejeki Hastomo yang disebut sebagai nomor kesekretariatan DPP PDIP.
“lya, kan ini kan yanf komunikasi bukan orang pribadi ini, ini kan kata saudara nomor kesekretariatan. Terus tiba-tuba hubungannya sama ngelarung itu hubungannya bagaimana?” kata jaksa.
“Jadi si sekretariatan bilang, yang itu ditenggelamkan itu pakaian saya yang kemarin habis ngelarung dibuang,” jawab Kusnadi.
“lya, hubungannya apa? Sekretariatan DPP PDIP dengan kegiatan sdr melarung itu hubungannya apa?” tanya jaksa.
“Kalau PDIP itu pak, itu sering pak, kegiatan melarung pak. Kader yang biasa minta doa pak,” timpal Kusnadi.
“Kader yang minta doa?” ucap jaksa.
“Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung pak,” balas Kusnadi.
“Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?” cecar jaksa.
“Ya pengen ikut rejekinya kan pak,” sahut Kusnadi.
Lebih lanjut, kata jaksa, bahwa benda yang dilarung atau tenggelamkan oleh Kusnadi tersebut merupakan pakaian, bukan ponsel. Namun, dibantah Kusnadi yang menyatakan bahwa yang dilarung ialah pakaian.
“itu apa yang saudara larung?” kata jaksa.
“Pakaian pak,” tegas Kusnadi.
“Bukan HP yang tadi, yang HP yang diminta di atas tadi?” tanya jaksa.
“Bukan,” tandas Kusnadi.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Jam 10.30-10.47 kemudian jam nya 10.48. Masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘pakai HP ini saja’, ‘oke thanks’. Kemudian dilanjutkan lagi, yang itu ‘ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?” tanya jaksa.