Mendagri Tito: Ormas Abal-abal Tidak Dapat Dana Hibah

5 hours ago 3

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:31 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian memastikan organisasi masyarakat atau ormas yang status terdaftarnya dicabut tidak akan mendapat dana hibah.

Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan. Satgas itu dibentuk karena semakin marak ormas yang terlibat premanisme.

Ia menilai ormas yang terdaftar pada kementeriannya akan menjadi tanggung jawabnya secara administratif. Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, bisa mencabut status terdaftar ormas apabila melanggar aturan atau terlibat premanisme.

“Apa risiko ormas yang dinyatakan tidak terdaftar? Ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, misalnya, tidak mendapat dana hibah,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Tito mengatakan Satgas Anti Premanisme dibentuk untuk menegakkan peraturan yang sudah ada. Kata dia, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan menjadi kewenangan Kementerian Hukum. 

Sedangkan, ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan menjadi tanggung jawab Tito. Adapun, penegakan hukum pidana yang melibatkan ormas dilakukan oleh kepolisian. 

"Kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin itu Kemenkum. Kalau sanksinya pidana, otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama," katanya. 

Di sisi lain, Tito mengungkapkan bahwa tugas utama dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas adalah menegakkan aturan yang sudah ada.

"Jadi, Satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito.

Untuk diketahui, dalam menangani aksi premanisme dan ormas yang akhir-akhir ini menjadi sorotan para pelaku usaha, Menko Polkam RI, Budi Gunawan telah menggelar Rapat Koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas dengan melibatkan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

"Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Budi Gunawan.

Halaman Selanjutnya

"Kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin itu Kemenkum. Kalau sanksinya pidana, otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama," katanya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |