Jaksa Cecar Nomor Asing di Ponsel Staf Hasto: Sri Rejeki Hastomo atau Hasto?

3 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mencecar soal adanya nomor ponsel seluler dari luar negeri yang disimpan dalam ponsel Kusnadi, selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Nomor ponsel itu diketahui setelah Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Kusnadi.

Kusnadi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025. Kusnadi menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Hasto.

Penyidik KPK sempat menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto ketika perkara masih tahap penyidikan. Penyitaan terjadi ketika Kusnadi tengah menemani Hasto menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024.

Jaksa menanyakan terkait pernah atau tidak Hasto menitipkan ponsel sebelum menjalani pemeriksaan. Kusnadi mengatakan penitipan ponsel terjadi sebelum berangkat ke KPK.

"Ya tadi ketika Pak Hasto menghadiri pemeriksaan di KPK, kan Pak Hasto menitipkan HP. Gimana ceritanya HP Pak Hasto dititipkan pada saudara?," tanya jaksa di ruang sidang.

Kusnadi di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Saya ambil di kesekretariatan, karena HP itu kan umum. HP kesekretariatan," kata Kusnadi.

Jaksa menanyakan terkait dengan nomor ponsel pribadi milik Hasto. Menurut Kusnadi, Hasto hanya memiliki satu nomor dalam negeri dan disimpan dengan nama Sekjen.

Namun begitu, Jaksa KPK menemukan nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo. Nomor ponselnya berasal dari luar negeri.

"Kalau yang nama Sri Rejeki Hastomo itu nomor siapa?," kata jaksa.

"Nomor kesekretariatan Pak," ucap Kusnadi.

Kemudian, dia menuturkan bahwa ponsel Kesekretariatan DPP PDIP kerap dipegang oleh sejumlah staf. Salah satunya bernama Adi dan Kusnadi akrab menyapa dengan panggilan 'Mas'.

"Yang pegang kadang-kadang staf-stafnya. Kadang kalau bapak keluar bisa di Satgas," kata Kusnadi.

Dengan begitu, jaksa penasaran dengan isi percakapan nomor ponsel Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi menyebut dirinya juga kerap memanggil 'bapak' kepada Adi.

"Kalau ke Adi malah Bapak, Hasto malah Pak. Gak kebalik itu," kata jaksa.

"Pak Hasto, gitu," jawab Kusnadi.

"Bukan bapak? Gak kebalik?," kata jaksa.

"Enggak," sebut Kusnadi.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa nomor ponsel Sri Rejeki Hastomo yakni 447xxx. Dia menanyakan lantaran Kusnadi pernah komunikasi dengan nomor tersebut sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ketika sebelum pemeriksaan di KPK, apa ada komunikasi saudara dengan nomor HP yang saudara save dengan nama Sri Rejeki Hastomo tadi?," kata jaksa. 

Namun, Kusnadi mengaku tidak ingat. Jaksa pun menampilkan sejumlah percakapan keduanya di ruang sidang.

"Ini yang saudara tahu di Kesekretariatan Sri Rejeki Hastomo itu nomor luar negeri atau Indonesia?," tanya jaksa.

"Kurang tahu," kata Kusnadi.

"Saya izin menampilkan percakapan saudara dengan Sri Rejeki Hastomo," ucap jaksa.

"Baik. Itu ada nomor Sri Rejeki Hastomo. Nomornya tercatat 447401374259. Itu nomor Indonesia setahu saudara? Saudara ngerti enggak?," tanya jaksa.

"Kurang tahu itu nomor apa. Kayanya luar negeri," jawab Kusnadi.

Kusnadi mengakui bahwa sejak awal dia memberi nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa mencecar alasannya.

"Memang namanya seperti itu atau saudara sendiri yang menyimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo," kata jaksa.

"Oh saya Pak," ucap Kusnadi.

"Kenapa saudara menyimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo?," tanya jaksa.

"Saya terinspirasi Sri Rejekinya saja. Biar dapat rejeki," tegas Kusnadi.

"Kalau Hastomonya apa?," ucap jaksa.

"Tambahan saya saja," jawab Kusnadi.

"Apa mengacu pada Hasto?," tutur jaksa.

"Enggak," jawab Kusnadi.

"Itu nomornya memang seperti itu ya? Betul ya?," kata jaksa.

"Iya," lanjut Kusnadi.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Jaksa menanyakan terkait dengan nomor ponsel pribadi milik Hasto. Menurut Kusnadi, Hasto hanya memiliki satu nomor dalam negeri dan disimpan dengan nama Sekjen.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |