Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara

4 hours ago 2

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:10 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan putusan atau vonis hukuman 7 tahun penjara untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim menyatakan bahwa Mangapul secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Vonis hakim untuk Mangapul lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.

Sidang vonis untuk tiga Hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim.

Adapun, tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |