Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur

13 hours ago 3

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Dalam repliknya atau tanggapan pleidoi, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi usia memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Sidang replik atau tanggapan jaksa digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

"Penuntut Umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa saat bacakan replik di ruang sidang.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara untuk Erintuah Damanik dan Mangapul dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Bahkan, dua terdakwa diminta membayar uang denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meminta kepada hakim agar mengabulkan tuntutannya.

"Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum register perkara nomor Pds48/M.1.10/F.1/2012/2024 yang telah kami bacakan dalam persidangan hari Selasa, tanggal 22 April 2025," ucap jaksa.

Pasalnya, jaksa meyakini bahwa Erintuah dan Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus rasuah Erintuah dan Mangapul, hakim PN Surabaya lainnya yang menjadi terdakwa adalah Heru Hanindyo.

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Erintuah dan Mangapul dituntut hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Heru dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Dalam kasus rasuah Erintuah dan Mangapul, hakim PN Surabaya lainnya yang menjadi terdakwa adalah Heru Hanindyo.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |