Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula, 2 Advokat-Direktur Pemberitaan TV

8 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 08:25 WIB

Jakarta, VIVA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara besar: korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi tata niaga komoditas timah.

Para tersangka diduga terlibat dalam skema sistematis untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan demi melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi Jak TV.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, dan bahkan menggagalkan proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi, termasuk nama Tom Lembong dalam kasus impor gula.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB untuk mengintervensi jalannya proses hukum dalam dua perkara besar tersebut. Mereka mencoba menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujar Qohar dalam konferensi pers dini hari, Selasa 22 April 2025.

Menurut penyidik, JS dan MS memberikan dana sebesar Rp 478,5 juta kepada TB. Uang tersebut digunakan untuk memesan konten dan berita yang bersifat negatif dan menyudutkan Kejaksaan, yang kemudian dipublikasikan di berbagai platform: media sosial, media daring, dan tayangan di Jak TV.

“Konten yang mereka produksi sengaja diarahkan untuk menciptakan persepsi bahwa Kejaksaan tidak objektif dalam menangani perkara. Ini jelas mengganggu kerja penyidik dan berpotensi mempengaruhi hasil persidangan,” kata Qohar.

Lebih lanjut, Kejagung menyebut bahwa JS juga menyusun narasi yang memuat perhitungan kerugian negara versi tim pembela, yang disebut menyimpang dari fakta hukum dan menyesatkan. Narasi tersebut kemudian dikemas dalam berbagai produk media oleh TB, dan dipublikasikan secara luas.

Tak hanya berhenti di media, MS dan JS juga diduga mendanai serangkaian kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, talkshow, hingga diskusi panel di sejumlah kampus. Semua kegiatan tersebut diarahkan untuk menyebarkan pandangan negatif terhadap Kejaksaan, dengan TB bertindak sebagai produser konten dan penyiar melalui jaringan media Jak TV, termasuk kanal TikTok dan YouTube milik stasiun televisi tersebut.

“Tujuannya jelas, yaitu menciptakan opini publik negatif agar Kejaksaan terlihat tidak kredibel di mata masyarakat, sehingga proses hukum terganggu bahkan bisa dibatalkan atau dipandang tidak sah,” ujar Qohar.

Dalam proses penyidikan, para tersangka juga mengakui telah menghapus sejumlah konten berita dan tulisan yang sebelumnya mereka unggah di media sosial, sebagai bagian dari upaya untuk menghilangkan jejak digital.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dua tersangka yakni JS dan TB telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara MS tidak ditahan karena sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain yang kini sedang dalam proses penuntutan.

Langkah Kejaksaan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang tidak hanya terlibat dalam tindak pidana korupsi, tetapi juga mencoba merusak proses hukum melalui manipulasi informasi dan penggiringan opini publik.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya berhenti di media, MS dan JS juga diduga mendanai serangkaian kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, talkshow, hingga diskusi panel di sejumlah kampus. Semua kegiatan tersebut diarahkan untuk menyebarkan pandangan negatif terhadap Kejaksaan, dengan TB bertindak sebagai produser konten dan penyiar melalui jaringan media Jak TV, termasuk kanal TikTok dan YouTube milik stasiun televisi tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |